Hindari 10 Kalimat Ini Saat Live TikTok untuk Hindari Sanksi
Creator dan penjual di TikTok harus berhati-hati menyampaikan informasi saat live agar tidak melanggar kebijakan platform, terutama terkait klaim produk, ajakan pindah platform, dan perbandingan merek.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 116x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Live TikTok kini menjadi sarana penting bagi para kreator dan pelaku usaha untuk mempromosikan produk secara langsung. Namun, tidak semua cara penyampaian diperbolehkan, terutama ketika menyangkut promosi komersial. Platform memiliki aturan ketat terhadap konten yang menyesatkan, klaim berlebihan, atau perilaku yang mengarah pada penipuan. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memahami batasan verbal saat berinteraksi secara langsung dengan audiens.
Salah satu larangan utama adalah mengarahkan penonton ke platform lain seperti WhatsApp, Instagram, atau Shopee untuk melakukan transaksi. Meskipun nama platform itu sendiri tidak dilarang, ajakan semacam itu dianggap berisiko karena bisa menghindari sistem transaksi yang diatur oleh TikTok. Platform secara khusus memperingatkan pengguna agar tidak terjebak dalam ajakan pindah ke layanan eksternal yang justru bisa menjadi modus penipuan.
Penggunaan kata seperti "follow" atau "ikuti" dalam konteks live juga perlu dikontrol. Mereka tidak melanggar aturan secara otomatis, tetapi jika digunakan secara berulang dan dengan tekanan berlebihan, bisa dianggap manipulatif. TikTok menolak praktik yang menciptakan engagement secara artifisial, seperti memaksa penonton untuk mengikuti demi mendapatkan hadiah atau informasi. Fokus sebaiknya diberikan pada kualitas konten, bukan pada teknik persuasi yang menipu.
Klaim produk harus disampaikan secara akurat dan tidak berlebihan. Mengatakan "pasti sembuh", "langsung putih", atau "turun berat badan dalam tiga hari" dilarang karena dianggap menyesatkan, terutama untuk produk kecantikan, suplemen, dan kesehatan. TikTok hanya memperbolehkan klaim yang didukung data, spesifikasi, atau informasi resmi dari produsen. Pernyataan yang mengaku sebagai obat atau menjanjikan hasil instan tanpa bukti akan berisiko mendapat pembatasan atau penonaktifan akun.
Selain itu, penggunaan bahasa yang menyerang, vulgar, atau menyeret pihak lain dalam perbandingan merek juga dilarang. Menyebut merek pesaing sebagai "jelek" atau "palsu" tanpa dasar bisa menimbulkan ketidakobjektifan dan menimbulkan masalah hukum. Sama halnya dengan promosi hadiah yang tidak realistis, seperti "semua yang hadir dapat hadiah", yang bisa menimbulkan kesalahpahaman dan kekecewaan. Semua komunikasi harus transparan, jujur, dan sesuai dengan kondisi aktual.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

