Indonesia Perluas Akses Wisatawan Asing, Schengen Tetap Ketat
Indonesia mempermudah syarat visa untuk dorong kunjungan wisatawan asing, sementara negara Schengen menerapkan persyaratan ketat demi keamanan dan keteraturan perjalanan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 09.16 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 33x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kebijakan visa Indonesia dirancang untuk mempermudah masuknya wisatawan asing, sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat sektor pariwisata nasional. Dengan memperpendek prosedur dan mengurangi beban dokumen, negara berharap dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan internasional secara signifikan. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan proaktif dalam menarik minat pelancong global ke destinasi alam dan budaya yang dimiliki Indonesia.
Di sisi lain, negara-negara di kawasan Schengen tetap mempertahankan standar tinggi dalam pemeriksaan visa. Pemohon wajib menyerahkan dokumen lengkap yang mencakup bukti akomodasi, asuransi perjalanan dengan cakupan minimal 30.000 euro (setara Rp600 juta), serta bukti kemampuan finansial untuk menopang seluruh durasi kunjungan. Tujuan utamanya adalah mencegah imigrasi ilegal dan memastikan para pengunjung mampu membiayai diri sendiri tanpa menjadi beban sistem sosial tujuan.
Pemeriksaan juga mencakup penilaian terhadap rencana perjalanan dan jaminan kepulangan tepat waktu. Otoritas Schengen mempertimbangkan kemungkinan pemohon menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja secara ilegal atau tinggal lebih lama dari izin. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari prinsip kedaulatan negara, di mana setiap negara berhak menentukan aturan masuk bagi warga asing tanpa intervensi dari pihak luar.
Pakar hukum internasional menekankan bahwa kebijakan visa mencerminkan keseimbangan antara membuka akses dan menjaga keamanan nasional. Dalam konteks Indonesia, kemudahan visa menjadi instrumen strategis untuk memperluas pasar pariwisata, sementara Schengen mengedepankan kontrol ketat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap stabilitas regional. Keduanya menunjukkan pendekatan berbeda namun tetap berlandaskan prinsip hukum internasional yang diakui.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Gubernur Kalteng lakukan penanaman pohon di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan dan ajakan bersama jaga kelestarian alam.
24 Oktober 2026

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman meninjau program BSPS di Cengkareng untuk memastikan bantuan bedah rumah sampai tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
24 Oktober 2026

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan operasional Kilang RDMP Balikpapan dengan progres 99 persen, demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.
24 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Menteri Pertanian menekankan perlunya perbaikan rantai pasok pangan untuk mengatasi disparitas harga antara peternak dan konsumen di tengah ancaman iklim ekstrem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

