Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Insentif Kendaraan Listrik Harus Fokus pada BEV

Pakar menekankan perlu fokuskan insentif pada mobil listrik berbasis baterai (BEV) untuk kurangi ketergantungan BBM, seiring kenaikan subsidi energi hingga Rp376,8 triliun di 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 46x dibuka
Insentif Kendaraan Listrik Harus Fokus pada BEV📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah diminta menyalurkan insentif fiskal secara strategis dengan memprioritaskan mobil listrik berbasis baterai (BEV) guna menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Seiring dengan rencana pemberian insentif untuk kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan REEV, pakar dari INDEF Green Transition Initiative menyoroti pentingnya menyesuaikan alokasi anggaran dengan tujuan utama: mengurangi ketergantungan energi berbasis fosil. Dalam kondisi APBN yang terbatas, setiap rupiah insentif harus memberi dampak maksimal terhadap penghematan BBM, yang hanya bisa dicapai oleh kendaraan yang tidak menggunakan bensin sama sekali.

Konsumsi BBM bersubsidi hingga September 2026 mencapai 13,4 juta kiloliter—naik 9,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya—menunjukkan tekanan terus meningkat pada anggaran energi. Realisasi subsidi dan kompensasi energi telah menyerap Rp376,8 triliun, atau 84,3 persen dari pagu APBN 2026. Dalam konteks ini, insentif harus diarahkan pada teknologi yang benar-benar menghilangkan ketergantungan pada BBM, bukan hanya menguranginya. Mobil hybrid tetap membutuhkan bensin, sehingga tidak memenuhi tujuan utama mengurangi antrean BBM.

Andry Satrio Nugroho, kepala bidang dekarbonisasi industri dan transportasi di INDEF GTI, menegaskan bahwa setiap mobil listrik yang terjual hari ini berarti satu kendaraan yang tidak lagi membutuhkan bensin. Jika insentif hybrid diberikan lebih dulu sementara insentif BEV tertunda, selisih harga antar jenis kendaraan akan menyempit, mengurangi daya tarik BEV bagi konsumen. Akibatnya, masyarakat yang awalnya berencana beralih ke mobil listrik bisa kembali memilih kendaraan berbahan bakar minyak, justru menodai tujuan penghematan BBM.

Rekomendasi yang disampaikan meliputi tiga poin utama: pertama, Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN DTP 100 persen untuk BEV berbaterai nikel dan 40 persen untuk baterai lain, sesuai rencana awal; kedua, insentif fiskal baru untuk hybrid dan tipe kendaraan lain ditunda hingga evaluasi dampak BEV terhadap konsumsi BBM selesai; ketiga, pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) harus diprioritaskan di wilayah yang kerap mengalami kelangkaan BBM.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya