Filipina Perkuat Perlindungan Pekerja dari Panas Ekstrem
Filipina resmi terapkan aturan kompensasi untuk pekerja terpapar panas berlebih, dengan pedoman baru yang mencakup pencegahan, pelaporan, dan klaim ganti rugi.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Filipina melalui Departemen Tenaga Kerja dan Pekerjaan (DOLE) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur perlindungan terhadap pekerja yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan panas tinggi di tempat kerja. Keputusan ini dikeluarkan sebagai respons mendesak terhadap tren suhu ekstrem yang melanda wilayah tersebut, terutama selama periode El Niño. Aturan ini ditegaskan melalui Labor Advisory 19 Seri 2026, yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja Francis N. Tolentino, dan berlaku bagi seluruh pekerja yang terdaftar dalam sistem jaminan sosial SSS dan GSIS.
Pedoman ini mencakup mekanisme lengkap mulai dari pencegahan, dokumentasi, hingga penanganan klaim kompensasi. Kebijakan ini menjamin perlindungan bagi pekerja baik yang bekerja di dalam maupun di luar ruangan, terutama yang berisiko tinggi terpapar panas ekstrem. Dalam resolusi ECC 26-10-40 Seri 2026, disebutkan bahwa kondisi medis seperti sengatan panas, kelelahan akibat panas, pingsan, dehidrasi parah hingga kerusakan ginjal dan gangguan saraf akibat panas dapat menjadi dasar klaim kompensasi.
Untuk menentukan kelayakan klaim, DOLE menetapkan sejumlah parameter analisis, termasuk jenis pekerjaan, durasi paparan panas, kondisi lingkungan kerja, penggunaan alat pelindung, serta langkah-langkah pencegahan yang telah diambil. Indeks panas dari Pagasa juga diakui sebagai bukti pendukung resmi. Selain itu, pengusaha wajib menyimpan catatan lengkap terkait kejadian panas kerja, termasuk pengukuran suhu, jadwal kerja, istirahat, dan rekaman keselamatan kerja.
Pemberi kerja juga diminta membantu pekerja dalam proses pengajuan klaim dan menyediakan dokumen pendukung seperti laporan saksi mata, catatan kesehatan, dan jadwal kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan, termasuk ketidakpatuhan dalam menyampaikan Laporan Kecelakaan atau Penyakit Kerja, dapat dikenai sanksi. DOLE menegaskan kesiapan kantor regional dan unit pendukung untuk menyebarkan aturan ini secara luas serta memberikan bantuan teknis guna memastikan implementasi yang efektif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

14 Lokasi Piknik Unik yang Menyuguhkan Sejarah dan Keindahan Tak Biasa
Berbagai tempat piknik di dunia menawarkan pengalaman berbeda, dari bekas tambang hingga reruntuhan kastel, dengan nuansa sejarah dan alam yang menarik.
24 Oktober 2026

16 Wilayah Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
BMKG memperingatkan 16 wilayah di Indonesia berpotensi hujan lebat hingga sangat lebat serta angin kencang, didorong dinamika atmosfer regional dan lokal pada Sabtu (24/10).
24 Oktober 2026

Musim Hujan 2026/2027 Tiba Lebih Lambat, BMKG Peringatkan Potensi Bencana
Prediksi BMKG menunjukkan musim hujan di sebagian besar wilayah Indonesia mulai mundur hingga November hingga Desember, dengan risiko banjir dan longsor meningkat di akhir tahun.
24 Oktober 2026

NASA Tancap Gas untuk Misi Pendaratan Manusia di Bulan 2028
NASA menegaskan komitmen mendaratkan astronot di permukaan bulan pada 2028 melalui misi Artemis IV, dengan dukungan SpaceX dan Blue Origin dalam pengembangan wahana pendaratan.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

