Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Filipina Perkuat Perlindungan Pekerja dari Panas Ekstrem

Filipina resmi terapkan aturan kompensasi untuk pekerja terpapar panas berlebih, dengan pedoman baru yang mencakup pencegahan, pelaporan, dan klaim ganti rugi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Filipina Perkuat Perlindungan Pekerja dari Panas Ekstrem📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Filipina melalui Departemen Tenaga Kerja dan Pekerjaan (DOLE) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur perlindungan terhadap pekerja yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan panas tinggi di tempat kerja. Keputusan ini dikeluarkan sebagai respons mendesak terhadap tren suhu ekstrem yang melanda wilayah tersebut, terutama selama periode El Niño. Aturan ini ditegaskan melalui Labor Advisory 19 Seri 2026, yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja Francis N. Tolentino, dan berlaku bagi seluruh pekerja yang terdaftar dalam sistem jaminan sosial SSS dan GSIS.

Pedoman ini mencakup mekanisme lengkap mulai dari pencegahan, dokumentasi, hingga penanganan klaim kompensasi. Kebijakan ini menjamin perlindungan bagi pekerja baik yang bekerja di dalam maupun di luar ruangan, terutama yang berisiko tinggi terpapar panas ekstrem. Dalam resolusi ECC 26-10-40 Seri 2026, disebutkan bahwa kondisi medis seperti sengatan panas, kelelahan akibat panas, pingsan, dehidrasi parah hingga kerusakan ginjal dan gangguan saraf akibat panas dapat menjadi dasar klaim kompensasi.

Untuk menentukan kelayakan klaim, DOLE menetapkan sejumlah parameter analisis, termasuk jenis pekerjaan, durasi paparan panas, kondisi lingkungan kerja, penggunaan alat pelindung, serta langkah-langkah pencegahan yang telah diambil. Indeks panas dari Pagasa juga diakui sebagai bukti pendukung resmi. Selain itu, pengusaha wajib menyimpan catatan lengkap terkait kejadian panas kerja, termasuk pengukuran suhu, jadwal kerja, istirahat, dan rekaman keselamatan kerja.

Pemberi kerja juga diminta membantu pekerja dalam proses pengajuan klaim dan menyediakan dokumen pendukung seperti laporan saksi mata, catatan kesehatan, dan jadwal kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan, termasuk ketidakpatuhan dalam menyampaikan Laporan Kecelakaan atau Penyakit Kerja, dapat dikenai sanksi. DOLE menegaskan kesiapan kantor regional dan unit pendukung untuk menyebarkan aturan ini secara luas serta memberikan bantuan teknis guna memastikan implementasi yang efektif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya