Minggu, 11 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jakarta Belum Bebas Polusi, PM2.5 Tembus 34 Mikrogram per Meter Kubik

Kualitas udara Jakarta masih jauh melampaui ambang batas WHO, dengan PM2.5 mencapai 34 μg/m³, dominasi kendaraan bermotor sebagai sumber utama polusi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 11 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Jakarta Belum Bebas Polusi, PM2.5 Tembus 34 Mikrogram per Meter Kubik📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kondisi kualitas udara di Jakarta kini dinilai mengkhawatirkan, dengan rata-rata konsentrasi partikel halus PM2.5 mencapai 34 mikrogram per meter kubik—angka yang 6,8 kali lipat lebih tinggi dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 μg/m³. Temuan ini berdasarkan hasil penelitian dari Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menggali data melalui dua studi utama: *Source Apportionment PM2.5 di Jakarta* dan *Inventarisasi Emisi Wilayah Jakarta Raya (Jabodetabek)*. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa emisi dari aktivitas manusia menjadi pendorong utama kualitas udara yang memburuk.

Sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar terhadap polusi PM2.5, menyumbang hampir 59 persen dari total emisi. Dari total kontribusi tersebut, kendaraan diesel mendominasi dengan andil 33,1 persen, disusul kendaraan bensin sebesar 26,2 persen, dan senyawa sulfat sekunder yang menyumbang 20,4 persen. Data ini menunjukkan konsistensi antara hasil inventarisasi emisi dan alokasi sumber, dengan tingkat kesesuaian mencapai sekitar 60 persen. Penelitian juga menegaskan bahwa polusi di Jakarta tidak hanya berasal dari dalam kota, melainkan juga dipengaruhi oleh emisi dari wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yang masih menyumbang 38,51 persen meski emisi dari Jakarta dihentikan secara total.

Upaya pencegahan telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pengembangan sistem transportasi publik berkelanjutan. Program MRT Fase 2 sedang dalam proses pembangunan dengan target operasional hingga Monas pada 2027 dan mencapai Kota Tua pada 2029. Sistem transportasi terpadu yang mencakup MRT, LRT, TransJakarta, serta layanan JakLingko telah menjangkau hampir 92 persen populasi perkotaan. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan pentingnya ruang terbuka hijau sebagai bagian dari penanganan iklim mikro dan penyerapan polutan.

Untuk penanganan jangka panjang, diperlukan tata kelola metropolitan yang lebih terintegrasi. Pemerintah DKI menekankan perlunya kelembagaan koordinatif lintas wilayah, seperti Dewan Aglomerasi Jakarta, yang dapat memastikan pelaksanaan kebijakan terpadu. Rencana ini didukung oleh Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA), yang menjadi dasar perencanaan regional. Diperlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta dan badan utilitas seperti PLN, untuk mewujudkan penurunan polusi yang berkelanjutan dan inklusif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya