Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jaksa Agung Bolivia Ditangkap Terkait Dugaan Keterlibatan Narkoba

Jaksa Agung Bolivia Roger Mariaca ditangkap oleh otoritas setempat, dua hari setelah AS mencabut visa-nya atas dugaan keterlibatan dengan kartel narkoba.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.13 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Jaksa Agung Bolivia Ditangkap Terkait Dugaan Keterlibatan Narkoba📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pihak kepolisian Bolivia telah mengonfirmasi penangkapan Jaksa Agung Roger Mariaca, yang terjadi hanya dua hari setelah Amerika Serikat mencabut izin masuknya. Penangkapan ini dilakukan dalam konteks penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam jaringan perdagangan narkoba. Sumber dari Kementerian Pemerintahan menyatakan bahwa tindakan penangkapan telah dipastikan berlangsung sesuai prosedur hukum.

Selain Mariaca, seorang jaksa dari wilayah Santa Cruz, Alberto Zeballos, juga turut diamankan. Keduanya termasuk dalam daftar hampir 20 individu yang diidentifikasi oleh Kementerian Luar Negeri AS sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perdagangan narkoba atau terlibat dalam konspirasi melawan pemerintahan. Penangkapan ini disertai penggerebekan kantor kejaksaan di ibu kota Sucre, yang terekam dalam video beredar di media sosial.

Kepala komunikasi kantor kejaksaan, Claudia Pardo, mengecam tindakan penangkapan sebagai intervensi ilegal yang merusak kedaulatan hukum negara. Ia menegaskan bahwa penangkapan dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan institusi hukum nasional. Hingga saat ini, kantor Kejaksaan Agung dan kantor jaksa Santa Cruz belum merilis pernyataan resmi terkait kejadian tersebut.

AS sebelumnya menyatakan bahwa Mariaca diduga menerima suap untuk membantu para pelaku narkoba lolos dari jerat hukum dan memfasilitasi perdagangan ilegal. Namun, Kejaksaan Agung Bolivia membantah tudingan tersebut, menyebut kebijakan AS sebagai bentuk campur tangan politik yang tidak berdasar. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa langkah AS merupakan upaya menekan otoritas hukum nasional dan merusak proses peradilan yang independen.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya