Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyelidikan Kembali Kasus Kekerasan Seksual di Cornell

Jaksa New York membuka kembali penyelidikan dugaan pemerkosaan massal di Universitas Cornell, menyusul gugatan korban anonim yang menuding kelalaian institusi dan keterlibatan tujuh mahasiswa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penyelidikan Kembali Kasus Kekerasan Seksual di Cornell📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyelidikan terhadap dugaan kekerasan seksual di kampus Universitas Cornell kembali digelar setelah jaksa penuntut negara bagian New York memutuskan untuk menangani kasus tersebut secara menyeluruh. Korban yang mengidentifikasi diri sebagai Jane Doe mengajukan gugatan hukum pada 16 September, menuduh sekelompok mahasiswa laki-laki, yang dikenal sebagai Cornell Seven, melakukan pemerkosaan kolektif terhadapnya pada 19 Oktober 2024. Insiden tersebut diduga terjadi di rumah perkumpulan mahasiswa Chi Phi di Ithaca, dengan korban menyatakan dirinya dalam kondisi mabuk dan tidak mampu memberikan persetujuan karena penggunaan ketamin.

Jane Doe menggambarkan peristiwa sebagai serangan berkepanjangan yang melibatkan alkohol dan obat terlarang, sementara ia hanya datang ke lokasi untuk menemui teman laki-laki setelah berbincang dengan teman-teman perempuannya. Gugatan yang terdiri dari 101 halaman juga menyertakan bukti berupa percakapan dalam grup chat perkumpulan yang menunjukkan adanya komunikasi vulgar mengenai potensi tindakan seksual terhadap dirinya. Korban tidak hanya menuntut para pelaku, tetapi juga menyalahkan perkumpulan mahasiswa dan pihak universitas atas kelalaian dalam melindungi mahasiswinya serta kegagalan dalam menegakkan sanksi yang memadai.

Pihak Universitas Cornell merespons dengan menyatakan bahwa insiden tersebut telah dilaporkan dua minggu setelah kejadian, dan segera membuka investigasi internal serta proses berdasarkan hukum Title IX. Universitas menegaskan telah menerapkan sanksi terhadap para mahasiswa terkait, termasuk pengusiran dan penangguhan status akademik, dengan keputusan yang diambil oleh panel yang terdiri dari dosen dan staf berpengalaman. Namun, gugatan korban menyoroti adanya praktik yang dinilai memperlemah akuntabilitas, seperti penggantian hukuman dengan tugas esai.

Jaksa penuntut umum Matthew Van Houten menyatakan bahwa penyelidikan baru ini akan dilakukan secara objektif dan tanpa bias, dengan melibatkan dewan juri. Ia menekankan bahwa pernyataan Jane Doe pada November 2024 awalnya tidak menyebutkan adanya paksaan atau penggunaan narkoba tanpa persetujuan, melainkan menggambarkan kejadian sebagai aktivitas yang dilakukan secara sadar dan sukarela. Namun, dengan munculnya bukti baru dan penilaian ulang, kasus ini kini diproses kembali sebagai tindak pidana serius yang menimbulkan dampak psikologis mendalam bagi korban.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya