Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Insentif SPPG Rp2.000 Harus Disertai Standar Mutu Ketat

Anggota DPR menekankan bahwa insentif Rp2.000 per porsi bagi SPPG harus dikaitkan dengan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan higiene sanitasi yang tegas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Insentif SPPG Rp2.000 Harus Disertai Standar Mutu Ketat📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan baru pemberian insentif sebesar Rp2.000 per porsi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus diikuti dengan pengawasan ketat terhadap standar mutu pangan dan higiene. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menegaskan bahwa insentif tersebut bukan sekadar biaya operasional, melainkan bagian dari sistem akuntabilitas berbasis kinerja. Ia menekankan bahwa penerima insentif wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan, memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta menjaga kualitas makanan yang disediakan bagi anak-anak.

Sebelumnya, insentif diberikan secara seragam sebesar Rp6 juta per hari tanpa mempertimbangkan jumlah penerima manfaat. Namun, berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026, pemberian insentif kini disesuaikan secara proporsional terhadap jumlah porsi yang disalurkan. Dalam alokasi anggaran Rp15.000 per penerima manfaat, Rp10.000 digunakan untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan.

Netty menyoroti pentingnya SLHS bukan hanya sebagai dokumen formal, tetapi sebagai syarat utama kelangsungan operasional SPPG. Ia menegaskan bahwa unit yang tidak memenuhi standar sanitasi tidak layak menerima insentif. “Anak-anak adalah prioritas utama. Prinsipnya sederhana: anak aman, anggaran bersih,” tegasnya. Ia meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan program dilakukan secara sistemik dan transparan.

Di sisi lain, isu korupsi dalam tata kelola Program Makanan Berbasis Gizi (MBG) juga menjadi perhatian serius. Kejaksaan Agung melaporkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan hasil audit BPKP. Enam tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap pada 29 September 2026. Netty menekankan bahwa proses hukum harus transparan dan memberi ruang bagi publik untuk memahami bagaimana penyalahgunaan anggaran terjadi.

Program MBG, lanjut dia, merupakan bentuk komitmen negara terhadap kesejahteraan anak. Oleh karena itu, setiap penyimpangan harus diungkap secara terbuka dan diproses secara akuntabel. Keterbukaan dalam persidangan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik dan mencegah ulangan kasus serupa di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya