MA Setujui Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa setelah DPRD setujui usulan melalui hak angket.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Putusan ini berdasarkan perkara nomor 1 UP/2026, yang dikeluarkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr H Irfan Fachruddin bersama dua anggota majelis. Keputusan ini menegaskan bahwa objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum, sesuai amar putusan yang telah ditetapkan dalam sistem informasi perkara MA.
Sidang yang menjadi dasar putusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Gowa yang disetujui oleh 45 dari 58 anggota dewan. Keputusan tersebut diambil setelah pansus menyelesaikan penyelidikan terhadap tiga isu utama: dugaan pelanggaran amoral, korupsi seragam sekolah, serta pencabutan beasiswa doktoral. Keberadaan hasil tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pengajuan permohonan ke MA.
Dalam prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah MA mengabulkan permohonan, pimpinan DPRD Gowa wajib segera menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat. Menteri kemudian memiliki kewajiban untuk memutuskan pemberhentian paling lambat 30 hari setelah menerima surat usulan. Putusan ini bersifat final dan mengikat bagi semua pihak terkait.
Putusan MA ini juga menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah harus didasarkan pada pendapat DPRD yang disahkan melalui Rapat Paripurna dengan persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir. Selain itu, Mahkamah Agung wajib memeriksa dan memutus permohonan tersebut paling lambat 30 hari sejak pengajuan diterima. Kini, proses hukum terhadap Bupati Gowa tidak hanya berhenti pada proses pemakzulan, tetapi juga melibatkan penyelidikan pidana yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh Korsubdik Ditjen Korsubdik Mabes Polri.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Insentif SPPG Rp2.000 Harus Disertai Standar Mutu Ketat
Anggota DPR menekankan bahwa insentif Rp2.000 per porsi bagi SPPG harus dikaitkan dengan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan higiene sanitasi yang tegas.
2 Oktober 2026

Anggota DPR Puji Kinerja Basarnas dalam Operasi SAR KM Virgo
Anggota DPR RI menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan inovasi Basarnas serta tim SAR gabungan dalam pencarian korban KM Virgo Transport 8 hingga hari ke-18.
2 Oktober 2026

2 Oktober, Hari Batik Nasional Ditetapkan untuk Melestarikan Warisan Budaya
Peringatan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional lahir dari pengakuan UNESCO terhadap batik Indonesia sebagai warisan budaya takbenda, bertujuan memperkuat kesadaran dan kebanggaan nasional terhadap tradisi lokal.
2 Oktober 2026

Balai Kota DKI Buka Akses Publik Tiap Sabtu
Pemerintah DKI Jakarta resmi membuka Balai Kota untuk umum setiap Sabtu, menawarkan tur, edukasi, layanan publik, dan kegiatan budaya secara gratis.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lelang Batik Karya Desainer Dorong Permodalan UMKM Perempuan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA

ISF 2026 Tekankan Kolaborasi Global untuk Ekonomi Berkelanjutan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Program Asuransi BMN Perluas Cakupan ke 20+ Kementerian
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Indonesia Perkuat Kemitraan Ekonomi dengan Jerman 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolri, Mulai Era Baru Kepemimpinan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA

Revitalisasi Sekolah di Bali Dorong Peningkatan Ekonomi dan Kualitas Pembelajaran
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kejagung Tegaskan Nanik Deyang Tak Terlibat dalam Kasus MBG
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA

Suara Hujan dan Ketenangan yang Dibentuk Otak
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.25 WITA

