Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MA Setujui Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa setelah DPRD setujui usulan melalui hak angket.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MA Setujui Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Putusan ini berdasarkan perkara nomor 1 UP/2026, yang dikeluarkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr H Irfan Fachruddin bersama dua anggota majelis. Keputusan ini menegaskan bahwa objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum, sesuai amar putusan yang telah ditetapkan dalam sistem informasi perkara MA.

Sidang yang menjadi dasar putusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Gowa yang disetujui oleh 45 dari 58 anggota dewan. Keputusan tersebut diambil setelah pansus menyelesaikan penyelidikan terhadap tiga isu utama: dugaan pelanggaran amoral, korupsi seragam sekolah, serta pencabutan beasiswa doktoral. Keberadaan hasil tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pengajuan permohonan ke MA.

Dalam prosedur yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah MA mengabulkan permohonan, pimpinan DPRD Gowa wajib segera menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat. Menteri kemudian memiliki kewajiban untuk memutuskan pemberhentian paling lambat 30 hari setelah menerima surat usulan. Putusan ini bersifat final dan mengikat bagi semua pihak terkait.

Putusan MA ini juga menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah harus didasarkan pada pendapat DPRD yang disahkan melalui Rapat Paripurna dengan persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir. Selain itu, Mahkamah Agung wajib memeriksa dan memutus permohonan tersebut paling lambat 30 hari sejak pengajuan diterima. Kini, proses hukum terhadap Bupati Gowa tidak hanya berhenti pada proses pemakzulan, tetapi juga melibatkan penyelidikan pidana yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh Korsubdik Ditjen Korsubdik Mabes Polri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya