Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Tegaskan Nanik Deyang Tak Terlibat dalam Kasus MBG

Kejaksaan Agung menyatakan belum ada bukti keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang dalam perkara korupsi MBG meski namanya muncul dalam sidang praperadilan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejagung Tegaskan Nanik Deyang Tak Terlibat dalam Kasus MBG📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung secara tegas menegaskan bahwa belum ditemukan indikasi keterlibatan Nanik S Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek MBG. Pernyataan ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, yang menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti atau petunjuk yang mengarah pada keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Meski nama Nanik sempat disebut dalam sidang praperadilan, hal itu tidak otomatis menunjukkan adanya keterkaitan hukum. Kejagung menekankan bahwa penyelidikan tetap berjalan secara objektif dan berbasis bukti, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak memproses seseorang tanpa bukti yang cukup.

Penjelasan ini dikeluarkan untuk menanggapi spekulasi yang berkembang di publik terkait peran Nanik dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak. Kejagung menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut dalam perkara akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa terkecuali. Namun, sampai saat ini, tidak ada bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.

Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk menjaga integritas proses hukum, termasuk dalam kasus yang menarik perhatian publik. Pernyataan ini juga menjadi klarifikasi terhadap anggapan bahwa penyebutan nama dalam sidang praperadilan otomatis menunjukkan adanya kesalahan hukum. Semua proses tetap berjalan secara transparan dan berdasarkan mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya