Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Program Asuransi BMN Perluas Cakupan ke 20+ Kementerian

Program asuransi barang milik negara melalui pooling fund bencana akan melibatkan lebih dari 20 kementerian mulai 2027, dengan fokus pada perlindungan aset strategis dari risiko bencana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Program Asuransi BMN Perluas Cakupan ke 20+ Kementerian📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Program asuransi barang milik negara (BMN) berbasis Pooling Fund Bencana (PFB) akan mengalami perluasan signifikan pada tahun 2027, dengan rencana melibatkan lebih dari 20 kementerian. Langkah ini menjadi kelanjutan dari inisiatif yang telah dimulai sejak 2025, saat tiga kementerian pertama kali mengikuti program ini. Saat ini, cakupan perlindungan masih terbatas pada aset gedung, namun ke depan akan diperluas ke infrastruktur kritis seperti jembatan, jalan, dan pelabuhan.

Dana abadi sebesar Rp8,3 triliun yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menjadi fondasi utama program ini. Dana tersebut tidak boleh digunakan secara langsung, sehingga harus dikelola secara produktif untuk menghasilkan keuntungan yang mendukung program ketahanan bencana. Hasil pengelolaan dana ini digunakan untuk mendukung berbagai inisiatif, termasuk pembiayaan asuransi BMN yang berbasis dana bersama bencana.

Tiga instansi pertama yang bergabung adalah Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan. Masing-masing melindungi aset kritis seperti Kompleks Istana Kepresidenan, madrasah dan sekolah keagamaan, serta rumah sakit umum daerah. Dengan mekanisme transfer risiko, BPDLH siap membayar premi asuransi secara kolektif, sehingga klaim bencana dapat dicairkan lebih cepat untuk pemulihan dan rekonstruksi aset.

Tujuan utama dari ekspansi program ini adalah memperluas rasio perlindungan (coverage ratio) dan mencakup lebih banyak sektor strategis. Dengan melibatkan lebih banyak kementerian, diharapkan terbentuk sistem perlindungan kolektif yang lebih tangguh terhadap risiko bencana, baik secara geografis maupun sektoral. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan aset negara di tengah meningkatnya ancaman bencana alam.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya