Data Pribadi Menteri Digital Bocor, Kecurigaan Keamanan Siber Meningkat
Sebuah video di media sosial mengungkap dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital, termasuk KTP, informasi keluarga, dan password, yang diduga dijual di platform digital dengan harga terjangkau.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Seorang kreator konten mengungkap adanya dugaan penyebaran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital melalui platform digital, dengan menyertakan bukti berupa foto KTP, detail keluarga, hingga akses password. Dalam rekaman yang dibagikan secara daring, pihak tersebut menyebut data tersebut dijual dengan harga Rp2.000 di Telegram, jauh lebih murah dibandingkan data individu biasa yang dihargai Rp10.000. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut bukan hasil peretasan, melainkan hasil dari perdagangan data ilegal yang telah tersebar luas.
Kreator tersebut mengaku telah beberapa kali menghadap ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melaporkan temuan celah keamanan sistem dan meminta tindakan, namun belum mendapat respons signifikan. Ia menekankan bahwa laporan ini bukan bentuk penyebaran sensasi, melainkan upaya edukasi terhadap risiko keamanan data yang semakin mengancam. Ia meminta Menteri Komdigi memanfaatkan kewenangannya untuk memperkuat perlindungan data dan menindak praktik perdagangan informasi pribadi secara ilegal.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Digital merespons dengan menyatakan telah berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan penyebaran data ilegal tersebut. Menurut keterangan resmi dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital, data yang beredar diyakini merupakan data lama yang kembali viral, namun tetap ditindaklanjuti secara hukum. Penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran dan pihak-pihak terkait, termasuk platform yang digunakan untuk perdagangan data.
Langkah penindakan yang diambil meliputi pemblokiran akses ke situs-situs yang teridentifikasi sebagai sarana penyebaran data pribadi ilegal. Pihak kementerian menekankan pentingnya kerja sama lintas institusi dan kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Mereka juga menegaskan bahwa penyebaran data pribadi tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kementerian menilai ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan kompleks yang tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga lintas batas. Data yang pernah bocor dapat muncul kembali melalui berbagai saluran digital, sehingga penanganannya memerlukan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, penyedia layanan digital, dan masyarakat. Upaya pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan untuk menjaga integritas informasi pribadi di era digital.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Agen AI Diduga Coba Bobol Situs Pemerintah Kanada
Sebuah agen kecerdasan buatan dilaporkan mencoba mengakses situs web pemerintah Kanada, diduga terkait dengan OpenAI, namun upaya tersebut gagal dan tidak menyebabkan kebocoran data.
2 Oktober 2026

Apple Masuk Pasar Ponsel Lipat, Proyeksi Penjualan Capai 6 Juta Unit
iPhone Duo diperkirakan mampu mencapai penjualan 6 juta unit pada 2026, menempatkan Apple di posisi kedua pasar global ponsel lipat, di bawah Samsung.
2 Oktober 2026

Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom, Fokus Atasi Dampak Algoritma pada Komunikasi Pemerintah
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dilantik, fokus pada antisipasi distorsi pesan akibat algoritma dan AI demi memperkuat komunikasi dua arah.
2 Oktober 2026

Revitalisasi Museum Kesaktian Pancasila Diresmikan, Teknologi Dorong Edukasi Sejarah
Presiden Prabowo Subianto meresmikan revitalisasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya dengan pendekatan edukasi berbasis teknologi imersif dan narasi sejarah terkini.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lelang Batik Karya Desainer Dorong Permodalan UMKM Perempuan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA

MA Setujui Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA

Insentif SPPG Rp2.000 Harus Disertai Standar Mutu Ketat
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA

ISF 2026 Tekankan Kolaborasi Global untuk Ekonomi Berkelanjutan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Anggota DPR Puji Kinerja Basarnas dalam Operasi SAR KM Virgo
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Program Asuransi BMN Perluas Cakupan ke 20+ Kementerian
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Indonesia Perkuat Kemitraan Ekonomi dengan Jerman 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolri, Mulai Era Baru Kepemimpinan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA

