Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Geledah Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis, dengan kerugian negara mencapai Rp1,22 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 21.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kejagung Geledah Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan PT Yasa Artha Trimanunggal. Penyidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang mengungkap adanya praktik pengondisian proses pengadaan sejak tahap awal hingga penyerahan hasil pekerjaan. Perkara ini berlangsung antara 2025 hingga 2026 dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Kelima tersangka terdiri atas Kolonel Cpl BU, selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK), dan empat pihak swasta. Mereka meliputi AM, komisaris PT ASE dan PT Yasa Artha Trimanunggal, serta tiga direktur dari perusahaan terkait: YY (Direktur PT YAT), AA (Direktur PT ASE), dan GB (Direktur PT ASE). Penyidik menduga mereka bersekongkol untuk mengatur pemenang tender, menentukan spesifikasi teknis, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan memilih perusahaan pembanding guna memastikan PT YAT menjadi pemenang tanpa kompetisi sebenarnya.

Dalam pelaksanaannya, jumlah motor listrik yang seharusnya diserahkan sebanyak 25.644 unit dikurangi menjadi 21.801 unit. Namun, hingga 20 Maret 2026, realisasi fisik hanya mencapai 2.117 unit. Meski demikian, dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dibuat secara fiktif untuk menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, yang kemudian menjadi dasar pembayaran. Praktik ini diduga menguntungkan para tersangka dan PT YAT, serta menimbulkan kerugian negara yang kini sedang dihitung oleh BPKP.

Untuk memperkuat bukti, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli, serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, lima unit ponsel, 889 dokumen, satu pesawat Textron Aviation Inc., satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta satu Lexus LM 500 H 2025. Tim Ahli Teknis dari ITS Surabaya juga sedang melakukan pengujian fisik dan teknis terhadap kendaraan yang menjadi objek pengadaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya