Kemenhub Pertimbangkan Kapal Khusus Angkut Mobil Listrik
Kemenhub mulai atur pengangkutan mobil listrik via kapal laut dengan pertimbangan keselamatan, termasuk penempatan khusus dan mitigasi risiko kebakaran baterai.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 21.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan kini mempertimbangkan penerapan aturan khusus dalam pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal laut, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap risiko kebakaran akibat baterai. Langkah ini muncul menyusul adanya laporan dari sejumlah pelaku usaha yang mengalami kendala saat mengirimkan mobil listrik melalui jalur pelayaran. Khususnya bagi produsen yang belum memiliki kapal sendiri, distribusi menjadi terhambat karena sejumlah operator kapal enggan menerima kendaraan berbasis listrik.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyatakan bahwa mobil listrik harus ditempatkan pada area khusus di kapal yang memiliki tingkat pengawasan tinggi. Posisi tersebut harus memperhatikan sirkulasi udara dan kesiapan respons darurat, mengingat proses pemadaman baterai listrik jauh lebih kompleks dibandingkan kendaraan konvensional. Upaya ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kebakaran yang bisa menyebar cepat dalam ruang tertutup.
Operator kapal, seperti yang diungkapkan Ketua GAPASDAP, kini mewajibkan kendaraan listrik datang lebih awal sebelum pemuatan. Selain itu, kapasitas baterai harus dikurangi hingga di bawah 100 persen untuk menekan risiko. Posisi kendaraan dipilih berdasarkan kondisi kapal dan kemampuan mitigasi, termasuk kemudahan untuk mengevakuasi jika terjadi kebakaran. Dalam kondisi darurat, mobil dapat segera dijatuhkan ke laut sebagai upaya penanganan cepat.
GAPASDAP bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tengah menyusun standar kapal yang layak mengangkut kendaraan listrik. Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan akan mendapatkan sertifikasi, sementara operator tetap diminta memastikan keamanan bagi kru, penumpang, dan struktur kapal. Tujuannya bukan menolak kendaraan listrik, melainkan menjamin keselamatan operasional secara menyeluruh.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Santunan dan Evaluasi Sistem Setelah 3 Petugas Damkar Gugur
Tiga petugas pemadam kebakaran Pangkep gugur dalam kecelakaan saat bertugas, disusul santunan dari Kemendagri dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional dan perlindungan petugas.
2 Oktober 2026

Toyota Investasikan Rp24 T Bangun Pabrik Listrik di Argentina
Toyota resmi menanamkan dana Rp24 triliun untuk membangun pabrik mobil listrik di Argentina, menjadi investasi terbesar dalam sejarah otomotif negara itu.
2 Oktober 2026

Kendaraan Khusus ODOL Dilengkapi Teknologi Canggih untuk Peningkatan Penegakan Hukum
Korlantas Polri siapkan lima unit kendaraan penindak ODOL berbasis teknologi canggih yang terintegrasi dengan ETLE Nasional untuk mendukung target zero ODOL 2027.
2 Oktober 2026

Hilux Listrik Bertahan Usai Dihantam Karavan 760 Kg
Toyota menguji ketangguhan Hilux listrik dengan menjatuhkan karavan seberat 760 kg dari ketinggian 9,1 meter, hasilnya mobil tetap dapat dinyalakan dan melaju meski mengalami kerusakan ringan.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Center Wajib Sesuaikan Ketersediaan Air dan Listrik
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.09 WITA

Menteri Perindustrian Baru Diminta Perkuat Daya Saing dan Industri Padat Karya
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.09 WITA

Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom, Fokus Atasi Dampak Algoritma pada Komunikasi Pemerintah
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Indonesia Jajaki Kerja Sama AS untuk Kembangkan Hidrogen Bersih
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Pemerintah Kaji Pembebasan PPN untuk Outsourcing di Industri Tekstil
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres dan Ganti Kepala Bakom
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Reshuffle Kabinet Dorong Stabilitas Kebijakan Ekonomi
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

GOTO Jelaskan Teknikal Penyebab Volatilitas Saham
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.07 WITA

