Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kemenhub Pertimbangkan Kapal Khusus Angkut Mobil Listrik

Kemenhub mulai atur pengangkutan mobil listrik via kapal laut dengan pertimbangan keselamatan, termasuk penempatan khusus dan mitigasi risiko kebakaran baterai.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 21.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kemenhub Pertimbangkan Kapal Khusus Angkut Mobil Listrik📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan kini mempertimbangkan penerapan aturan khusus dalam pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal laut, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap risiko kebakaran akibat baterai. Langkah ini muncul menyusul adanya laporan dari sejumlah pelaku usaha yang mengalami kendala saat mengirimkan mobil listrik melalui jalur pelayaran. Khususnya bagi produsen yang belum memiliki kapal sendiri, distribusi menjadi terhambat karena sejumlah operator kapal enggan menerima kendaraan berbasis listrik.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyatakan bahwa mobil listrik harus ditempatkan pada area khusus di kapal yang memiliki tingkat pengawasan tinggi. Posisi tersebut harus memperhatikan sirkulasi udara dan kesiapan respons darurat, mengingat proses pemadaman baterai listrik jauh lebih kompleks dibandingkan kendaraan konvensional. Upaya ini dilakukan untuk meminimalkan potensi kebakaran yang bisa menyebar cepat dalam ruang tertutup.

Operator kapal, seperti yang diungkapkan Ketua GAPASDAP, kini mewajibkan kendaraan listrik datang lebih awal sebelum pemuatan. Selain itu, kapasitas baterai harus dikurangi hingga di bawah 100 persen untuk menekan risiko. Posisi kendaraan dipilih berdasarkan kondisi kapal dan kemampuan mitigasi, termasuk kemudahan untuk mengevakuasi jika terjadi kebakaran. Dalam kondisi darurat, mobil dapat segera dijatuhkan ke laut sebagai upaya penanganan cepat.

GAPASDAP bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tengah menyusun standar kapal yang layak mengangkut kendaraan listrik. Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan akan mendapatkan sertifikasi, sementara operator tetap diminta memastikan keamanan bagi kru, penumpang, dan struktur kapal. Tujuannya bukan menolak kendaraan listrik, melainkan menjamin keselamatan operasional secara menyeluruh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya