Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Kaji Pembebasan PPN untuk Outsourcing di Industri Tekstil

Pemerintah mempertimbangkan pembebasan PPN atas jasa outsourcing guna mendukung daya saing industri tekstil yang bergantung pada fluktuasi permintaan ekspor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pemerintah Kaji Pembebasan PPN untuk Outsourcing di Industri Tekstil📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah saat ini mengkaji kebijakan insentif fiskal khusus untuk memperkuat sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penggunaan jasa outsourcing, sebagai bagian dari upaya menurunkan beban operasional perusahaan. Langkah ini dinilai penting mengingat karakteristik produksi di sektor tersebut yang sangat dinamis dan responsif terhadap perubahan musiman permintaan pasar global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa industri tekstil, khususnya yang berbasis ekspor, kerap mengalami lonjakan permintaan pada periode musim tertentu di negara-negara seperti Eropa dan Amerika Serikat, yang memiliki empat musim berbeda. Dalam kondisi tersebut, perusahaan cenderung mengandalkan tenaga kerja sementara melalui outsourcing untuk menyesuaikan kapasitas produksi tanpa harus menanggung beban tetap.

Menurutnya, kebijakan perpajakan saat ini masih membedakan antara kawasan berikat dan non-berikat, sehingga memengaruhi fleksibilitas operasional. Dengan adanya PPN yang dikenakan atas jasa outsourcing, biaya tambahan ini dapat mengurangi daya saing perusahaan, terutama dalam konteks global. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyederhanakan aturan perpajakan agar tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan industri.

Pembebasan PPN atas jasa outsourcing masih berada dalam tahap pembahasan internal dan penyusunan regulasi. Proses ini melibatkan kajian mendalam terkait dampak fiskal dan keberlanjutan kebijakan, termasuk penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong investasi, serta menjaga stabilitas lapangan kerja di sektor padat karya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya