Pemerintah Kaji Pembebasan PPN untuk Outsourcing di Industri Tekstil
Pemerintah mempertimbangkan pembebasan PPN atas jasa outsourcing guna mendukung daya saing industri tekstil yang bergantung pada fluktuasi permintaan ekspor.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah saat ini mengkaji kebijakan insentif fiskal khusus untuk memperkuat sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penggunaan jasa outsourcing, sebagai bagian dari upaya menurunkan beban operasional perusahaan. Langkah ini dinilai penting mengingat karakteristik produksi di sektor tersebut yang sangat dinamis dan responsif terhadap perubahan musiman permintaan pasar global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa industri tekstil, khususnya yang berbasis ekspor, kerap mengalami lonjakan permintaan pada periode musim tertentu di negara-negara seperti Eropa dan Amerika Serikat, yang memiliki empat musim berbeda. Dalam kondisi tersebut, perusahaan cenderung mengandalkan tenaga kerja sementara melalui outsourcing untuk menyesuaikan kapasitas produksi tanpa harus menanggung beban tetap.
Menurutnya, kebijakan perpajakan saat ini masih membedakan antara kawasan berikat dan non-berikat, sehingga memengaruhi fleksibilitas operasional. Dengan adanya PPN yang dikenakan atas jasa outsourcing, biaya tambahan ini dapat mengurangi daya saing perusahaan, terutama dalam konteks global. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyederhanakan aturan perpajakan agar tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan industri.
Pembebasan PPN atas jasa outsourcing masih berada dalam tahap pembahasan internal dan penyusunan regulasi. Proses ini melibatkan kajian mendalam terkait dampak fiskal dan keberlanjutan kebijakan, termasuk penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, mendorong investasi, serta menjaga stabilitas lapangan kerja di sektor padat karya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Dorong Stabilitas Kebijakan Ekonomi
Pergantian menteri di kabinet Merah Putih menekankan pentingnya kelanjutan kebijakan ekonomi, kepastian regulasi, dan koordinasi antarinstansi bagi dunia usaha.
2 Oktober 2026

GOTO Jelaskan Teknikal Penyebab Volatilitas Saham
GOTO menegaskan fluktuasi harga saham disebabkan faktor teknis setelah tereliminasi dari indeks global, bukan kinerja bisnis, seiring perubahan aturan floor price dan rencana korporasi.
2 Oktober 2026

Merger Asuransi BUMN Rampung Akhir Tahun
Konsolidasi asuransi BUMN akan selesai akhir 2026 dengan penggabungan 15 perusahaan menjadi tiga entitas utama berbasis spesialisasi.
2 Oktober 2026

Rupiah Melemah ke Rp17.868, Dolar AS Terkoreksi di Tengah Antisipasi Data NFP
Rupiah menguat 0,40% pada penutupan Jumat (2/10/2026), berada di level Rp17.868/US$, didorong pelemahan dolar AS menyusul antisipasi rilis data tenaga kerja AS.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Center Wajib Sesuaikan Ketersediaan Air dan Listrik
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.09 WITA

Menteri Perindustrian Baru Diminta Perkuat Daya Saing dan Industri Padat Karya
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.09 WITA

Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom, Fokus Atasi Dampak Algoritma pada Komunikasi Pemerintah
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Indonesia Jajaki Kerja Sama AS untuk Kembangkan Hidrogen Bersih
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres dan Ganti Kepala Bakom
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Kemenhub Pertimbangkan Kapal Khusus Angkut Mobil Listrik
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.07 WITA

Repo Surat Utang SMI Capai Rp60 Miliar dalam Dua Hari
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.07 WITA

Kejagung Geledah Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.06 WITA

