Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komnas Anak Siap Laporkan Bigmo ke Polda Metro Terkait Eksploitasi Anak

Komnas Perlindungan Anak akan melaporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dalam promosi produk vape melalui live streaming.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 21.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Komnas Anak Siap Laporkan Bigmo ke Polda Metro Terkait Eksploitasi Anak📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Nasional Perlindungan Anak telah menyiapkan langkah hukum terhadap konten kreator Muhammad Jannah, atau yang dikenal dengan Bigmo, terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung promosi cairan rokok elektrik. Laporan akan diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 1 Oktober 2026, sebagai respons atas konten yang menampilkan anak-anak dalam aktivitas promosi produk berbahaya yang dikenal mengandung zat adiktif.

Ketua Umum Komnas Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa penglibatan anak dalam promosi produk seperti vape merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak yang dijamin oleh negara. Ia menekankan bahwa anak tidak boleh menjadi alat untuk memperoleh popularitas atau keuntungan finansial, terlebih dalam konteks konten yang menyebarkan bahaya kesehatan.

Menurut Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva (Bili), tindakan Bigmo memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak yang telah diubah dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 88. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kewajiban bagi semua pihak yang menggunakan ruang digital, termasuk konten kreator dan platform penyiaran.

Komnas Anak juga menyoroti pentingnya menjaga privasi dan identitas anak dalam konten publik. Mereka menekankan bahwa jumlah penonton atau tingkat viralitas tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengorbankan keamanan dan kesejahteraan anak. Identitas anak yang terlibat harus dilindungi dengan cara menyamarkan atau tidak menampilkan informasi pribadi.

Tujuan utama pelaporan ini bukan hanya menuntut hukum terhadap individu, tetapi juga mencegah terulangnya praktik serupa dan mencegah normalisasi konten yang mengeksploitasi anak demi popularitas. Komnas Anak mengajak semua pihak, termasuk orang tua dan media, untuk bersama-sama menjaga ruang digital sebagai tempat yang aman dan mendukung kesejahteraan anak-anak Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya