Mino WINNER Divonis Bersyarat Akibat Bolos Wamil 102 Hari
Rapper asal Korea Selatan, Song Min-ho atau Mino WINNER, divonis hukuman penjara bersyarat karena melanggar kewajiban wajib militer dengan bolos selama 102 hari secara tidak terus-menerus.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun terhadap Song Min-ho, atau dikenal sebagai Mino WINNER, setelah terbukti melanggar Undang-Undang Wajib Militer. Vonis ini berdasarkan fakta bahwa ia tidak hadir dalam tugas sebagai agen layanan sosial di wilayah Seoul barat selama 102 hari, terhitung sejak Maret 2023 hingga Desember 2024. Tindakan tersebut dilakukan secara tidak berurutan, namun tetap melanggar kewajiban hukum yang berlaku bagi warga negara pria sehat.
Hakim menegaskan bahwa kewajiban militer bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan bagian dari jaminan keamanan nasional yang harus dipenuhi tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang menjalani alternatif dinas sosial. Dalam pertimbangan hukum, majelis menekankan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pertahanan negara merupakan prinsip dasar yang tidak boleh dikompromikan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 bulan penjara.
Selain hukuman pidana, Mino juga diwajibkan menjalani penambahan masa dinas sebanyak 102 hari jika putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Otoritas Militer Korea Selatan, melalui Administrasi Tenaga Kerja Militer (MMA), menegaskan bahwa seluruh hari kerja yang ditinggalkan harus diganti secara penuh setelah vonis inkrah. Hal ini merupakan konsekuensi hukum yang telah diatur dalam sistem peraturan militer negara tersebut.
Sebelum sidang selesai, Mino menyampaikan penyesalan mendalam serta permohonan maaf kepada publik dan penggemar yang telah mendukungnya selama ini. Namun, ia memilih tidak memberikan respons lebih lanjut terkait rencana menjalani kembali masa dinas dari awal, menjawab pertanyaan media dengan bungkam. Aturan di Korea Selatan tetap berlaku: setiap pria berbadan sehat wajib menyelesaikan dinas militer minimal 18 bulan, atau mengikuti bentuk pengabdian alternatif sesuai regulasi yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kejagung Geledah Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis, dengan kerugian negara mencapai Rp1,22 triliun.
2 Oktober 2026

BRI Perkuat Keamanan Digital dengan Edukasi Kanal Resmi
BRI memperkuat kewaspadaan nasabah terhadap penipuan melalui edukasi pengenalan kanal komunikasi resmi dan larangan permintaan data sensitif.
2 Oktober 2026

Komnas Anak Siap Laporkan Bigmo ke Polda Metro Terkait Eksploitasi Anak
Komnas Perlindungan Anak akan melaporkan YouTuber Bigmo ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dalam promosi produk vape melalui live streaming.
2 Oktober 2026

Mantan Suami Laporkan Halle Berry ke Pengadilan atas Tuduhan Kekerasan
Olivier Martinez mengajukan permohonan perlindungan dan hak asuh tunggal terhadap anaknya, Maceo, setelah menuduh Halle Berry melakukan kekerasan fisik dan verbal.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Center Wajib Sesuaikan Ketersediaan Air dan Listrik
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.09 WITA

Menteri Perindustrian Baru Diminta Perkuat Daya Saing dan Industri Padat Karya
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.09 WITA

Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom, Fokus Atasi Dampak Algoritma pada Komunikasi Pemerintah
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Indonesia Jajaki Kerja Sama AS untuk Kembangkan Hidrogen Bersih
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Pemerintah Kaji Pembebasan PPN untuk Outsourcing di Industri Tekstil
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres dan Ganti Kepala Bakom
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Reshuffle Kabinet Dorong Stabilitas Kebijakan Ekonomi
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.08 WITA

Kemenhub Pertimbangkan Kapal Khusus Angkut Mobil Listrik
Jumat, 2 Oktober 2026, 21.07 WITA

