Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik MBG Ditetapkan

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk seorang perwira TNI, dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis senilai Rp1,2 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.13 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Lima Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik MBG Ditetapkan📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim penyidik Korsus Jampidmil Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung di periode 2025–2026. Penetapan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan terhadap tata kelola anggaran di Badan Gizi Nasional (BGN), yang melibatkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai perusahaan pemenang tender.

Empat tersangka berasal dari kalangan swasta, yaitu Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY sebagai Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang menjabat sebagai Direktur PT ASE. Satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, anggota TNI yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta pejabat penandatangan komitmen (PPK) dalam proses pengadaan.

Dugaan pelanggaran dilakukan melalui pengaturan proses pengadaan, termasuk penentuan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan pemilihan perusahaan pembanding agar PT YAT menjadi pemenang tanpa persaingan yang adil. Nilai anggaran yang terlibat diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun. Penyidik menemukan bahwa jumlah motor yang seharusnya dibeli sebanyak 25.644 unit direvisi menjadi 21.801 unit, namun hingga Maret 2026, realisasi penyerahan hanya mencapai 2.117 unit.

BAST (Berita Acara Serah Terima) yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100% dibuat secara fiktif untuk mendukung proses pembayaran. Hal ini menjadi bukti utama penyidik dalam menunjukkan adanya kerugian negara yang sedang dalam proses perhitungan. Kelima tersangka kini menjalani penahanan di tempat yang berbeda, termasuk di rutan militer, rutan Kelas I Pondok Bambu, dan rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penyidikan menyeluruh terhadap korupsi dalam program MBG, yang sebelumnya telah melibatkan mantan Kepala BGN dan pejabat lainnya. Penyidik terus memperkuat bukti dan menindaklanjuti pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya