Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal Permanen
Jepang menerapkan aturan baru yang memperketat syarat izin tinggal permanen, termasuk pendapatan minimal dan kemampuan berbahasa Jepang, seiring kekhawatiran sosial dan kebijakan imigrasi yang lebih ketat.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.13 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mulai Kamis (1/10), Jepang secara resmi menerapkan peraturan baru yang mempersulit proses perolehan izin tinggal permanen bagi warga negara asing. Aturan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengendalikan aliran imigran, terutama dalam konteks masyarakat yang menua dan tingkat kelahiran yang stagnan. Salah satu poin utama adalah kewajiban pemohon menunjukkan pendapatan tahunan di atas rata-rata nasional serta kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Jepang secara fasih.
Biaya permohonan pun naik drastis, dari 10 ribu yen menjadi 200 ribu yen—setara sekitar Rp22 juta—sekitar 20 kali lipat dari sebelumnya. Kenaikan ini memicu lonjakan permohonan sebelum aturan baru berlaku, terlihat dari antrean panjang di kantor imigrasi Tokyo. Salah satu pemohon, Yujie Chono, seorang mahasiswa asal Amerika Serikat yang tinggal di Jepang sejak kecil, menunggu lima jam untuk menyerahkan dokumen. Ia menegaskan pentingnya integrasi budaya dan ekonomi melalui kehadiran warga asing yang stabil.
Pemerintah juga menambah persyaratan baru, yaitu pemahaman terhadap aturan sosial Jepang serta bukti bahwa manfaat pensiun yang akan diterima setara dengan individu yang telah membayar asuransi selama 30 tahun. Aturan ini tidak langsung mengusir warga asing yang sudah tinggal, tetapi dapat mengurangi minat untuk mengajukan status permanen, terutama bagi yang tidak memenuhi kriteria pendapatan atau bahasa.
Pemerintahan Sanae Takaichi menyatakan bahwa kenaikan jumlah penduduk asing telah memicu kecemasan di kalangan warga lokal, yang merasa tidak adil atau terpinggirkan. Ia menekankan pentingnya menciptakan koeksistensi yang teratur dan terkendali antara warga asing dan penduduk asli. Namun, sejumlah ahli dan pelaku bisnis memperingatkan bahwa kebijakan ini bisa mengancam keberlanjutan ekonomi Jepang, terutama di sektor yang mengalami kekurangan tenaga kerja.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rocky Gerung Resmi Jadi Anggota Wantimpres, Pertahankan Sikap Radikal
Rocky Gerung dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto, menegaskan tidak mengubah pandangan dan sikap radikal meski kini berada di dalam pemerintahan.
3 Oktober 2026

125 Truk Genteng SNI Dilepas untuk Dorong Penggunaan Atap Lokal
Program Gentengisasi yang diprakarsai Presiden Prabowo diluncurkan dengan pelepasan 125 truk berisi 500 ribu keping genteng SNI dari Purwakarta ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
3 Oktober 2026

DPRD DKI Usul Tambahan Kursi Dewan ke Baleg
DPRD DKI Jakarta mengusulkan penambahan jumlah kursi anggota dewan dari 106 menjadi 180–220 demi memperbaiki representasi dan efektivitas kerja legislatif.
3 Oktober 2026

Agum Gumelar Siap Dorong Kebijakan Presiden Melalui Pertimbangan Strategis
Anggota Wantimpres Agum Gumelar menyatakan kesiapan memberikan masukan lintas sektor kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat arah kebijakan negara.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pasar Modal Serap Dana Rp169,5 Triliun hingga September
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.23 WITA

BRI Perkenalkan BRImo Junior untuk Bangun Literasi Keuangan Anak
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.23 WITA

Danantara Perkuat Transisi Energi dengan Proyek Etanol Bertahap
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.22 WITA

Pengadilan AS Setujui Merger Paramount dan Warner Bros
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.19 WITA

Ruffalo Serukan Perlawanan Melawan Akuisisi Media Raksasa
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.19 WITA

Skydance Resmi Jadi Identitas Baru Gabungan Paramount dan WBD
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.16 WITA

Belgia dan Polandia Sabet Kemenangan Telak di Laga UEFA Nations League
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.16 WITA

Veda Ega Siapkan Modal Positif di Sirkuit Motegi
Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.15 WITA

