Sabtu, 3 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPRD DKI Usul Tambahan Kursi Dewan ke Baleg

DPRD DKI Jakarta mengusulkan penambahan jumlah kursi anggota dewan dari 106 menjadi 180–220 demi memperbaiki representasi dan efektivitas kerja legislatif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 3 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
DPRD DKI Usul Tambahan Kursi Dewan ke Baleg📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPRD Provinsi DKI Jakarta mengajukan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Ketua Bapemperda Abdul Aziz menyatakan bahwa jumlah kursi yang diusulkan berkisar antara 180 hingga 220, jauh melampaui jumlah saat ini yang hanya 106 kursi. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap beban kerja yang dinilai terlalu tinggi bagi setiap anggota dewan.

Aziz menekankan ketidakseimbangan rasio antara jumlah penduduk dan jumlah perwakilan, di mana saat ini satu anggota dewan mewakili sekitar 100 ribu warga dari total penduduk DKI yang mencapai sekitar 11 juta jiwa. Dibandingkan dengan provinsi lain seperti Jawa Barat dan Banten, yang memiliki rasio perwakilan lebih rendah—39 ribu dan 26 ribu penduduk per anggota dewan—DKI dinilai kalah dalam efisiensi representasi. Selain itu, DKI tidak memiliki struktur DPRD tingkat kabupaten/kota, yang menjadi faktor penentu alokasi kursi di wilayah lain.

Peningkatan jumlah kursi juga diperlukan karena kompleksitas isu publik yang terus berkembang di Jakarta, termasuk transportasi, banjir, tata ruang, pengelolaan sampah, kesehatan, pendidikan, investasi, digitalisasi, serta koordinasi antarwilayah. Aziz menegaskan bahwa penurunan jumlah kursi dari 106 menjadi potensi maksimal 85 akibat regulasi baru menimbulkan ketidaksesuaian antara kapasitas lembaga dan tantangan yang dihadapi ibu kota.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menyambut usulan ini sebagai upaya untuk mempercepat penyerapan aspirasi masyarakat. Ia berharap usulan revisi UU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional agar bisa dievaluasi secara menyeluruh. Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menekankan perlunya pertimbangan menyeluruh, terutama terkait dinamika politik dan kemungkinan munculnya pemilihan kepala daerah langsung jika struktur DPRD kabupaten/kota diperkenalkan kembali.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya