SPBU Wajib Sediakan Biodiesel B50 Mulai 1 Oktober
Seluruh SPBU di Indonesia diwajibkan menyediakan biosolar B50 sejak 1 Oktober 2026, menyusul berakhirnya masa transisi penyaluran B40.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2026, semua SPBU di seluruh wilayah Indonesia harus menyalurkan bahan bakar minyak solar dengan kandungan biodiesel minimal 50 persen. Kewajiban ini berlaku berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang telah ditetapkan sejak 17 Juni dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi seluruh pelaku industri BBM untuk beralih ke campuran B50 secara menyeluruh.
Untuk memastikan kelancaran transisi, pelaku usaha yang masih memiliki stok biosolar B40 diberi waktu hingga 30 September 2026 untuk menyalurkan stok tersebut sesuai spesifikasi sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari kegagalan distribusi dan menjamin ketersediaan bahan bakar di lapangan. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa hingga Juli 2026, penyaluran B50 telah mencapai 67 persen dari target nasional, yang menjadi indikator positif menuju implementasi penuh.
Dua jenis spesifikasi solar B50 telah ditetapkan, yaitu berbasis angka setana (CN) 48 dan CN 51, masing-masing dengan kandungan FAME 50 persen. Kandungan sulfur untuk B50 CN 48 dibatasi maksimal 0,2 persen massa hingga 31 Desember 2027, kemudian diperketat menjadi 0,005 persen (50 ppm) mulai 1 Desember 2027. Sementara itu, B50 CN 51 sudah menerapkan batas sulfur 0,005 persen sejak awal. Selain itu, bahan bakar harus mengandung aditif kompatibel yang tidak menyebabkan kerak atau kekotoran pada mesin, serta pelabelan di pompa harus jelas dan sesuai standar.
Pemerintah juga menetapkan kisaran volume biodiesel nasional antara 16 juta hingga 18 juta kiloliter per tahun, yang dapat direvisi sesuai perkembangan konsumsi dan kapasitas produksi. Eniya menekankan pentingnya pemantauan distribusi terhadap pelaku usaha non-Pertamina, mengingat Pertamina masih menguasai sekitar 80 persen pangsa pasar BBM. Ia menyatakan bahwa perlu identifikasi lebih lanjut terhadap kinerja pelaku non-Pertamina dalam memenuhi target penyaluran B50.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

MA Setujui Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa setelah DPRD setujui usulan melalui hak angket.
2 Oktober 2026

Insentif SPPG Rp2.000 Harus Disertai Standar Mutu Ketat
Anggota DPR menekankan bahwa insentif Rp2.000 per porsi bagi SPPG harus dikaitkan dengan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan dan higiene sanitasi yang tegas.
2 Oktober 2026

Anggota DPR Puji Kinerja Basarnas dalam Operasi SAR KM Virgo
Anggota DPR RI menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan inovasi Basarnas serta tim SAR gabungan dalam pencarian korban KM Virgo Transport 8 hingga hari ke-18.
2 Oktober 2026

2 Oktober, Hari Batik Nasional Ditetapkan untuk Melestarikan Warisan Budaya
Peringatan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional lahir dari pengakuan UNESCO terhadap batik Indonesia sebagai warisan budaya takbenda, bertujuan memperkuat kesadaran dan kebanggaan nasional terhadap tradisi lokal.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lelang Batik Karya Desainer Dorong Permodalan UMKM Perempuan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.28 WITA

ISF 2026 Tekankan Kolaborasi Global untuk Ekonomi Berkelanjutan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Program Asuransi BMN Perluas Cakupan ke 20+ Kementerian
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Indonesia Perkuat Kemitraan Ekonomi dengan Jerman 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.27 WITA

Suyudi Ario Seto Resmi Jabat Kapolri, Mulai Era Baru Kepemimpinan
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA

Revitalisasi Sekolah di Bali Dorong Peningkatan Ekonomi dan Kualitas Pembelajaran
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kejagung Tegaskan Nanik Deyang Tak Terlibat dalam Kasus MBG
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.26 WITA

Suara Hujan dan Ketenangan yang Dibentuk Otak
Jumat, 2 Oktober 2026, 23.25 WITA

