Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SPBU Wajib Sediakan Biodiesel B50 Mulai 1 Oktober

Seluruh SPBU di Indonesia diwajibkan menyediakan biosolar B50 sejak 1 Oktober 2026, menyusul berakhirnya masa transisi penyaluran B40.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 23.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
SPBU Wajib Sediakan Biodiesel B50 Mulai 1 Oktober📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2026, semua SPBU di seluruh wilayah Indonesia harus menyalurkan bahan bakar minyak solar dengan kandungan biodiesel minimal 50 persen. Kewajiban ini berlaku berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang telah ditetapkan sejak 17 Juni dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi seluruh pelaku industri BBM untuk beralih ke campuran B50 secara menyeluruh.

Untuk memastikan kelancaran transisi, pelaku usaha yang masih memiliki stok biosolar B40 diberi waktu hingga 30 September 2026 untuk menyalurkan stok tersebut sesuai spesifikasi sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari kegagalan distribusi dan menjamin ketersediaan bahan bakar di lapangan. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa hingga Juli 2026, penyaluran B50 telah mencapai 67 persen dari target nasional, yang menjadi indikator positif menuju implementasi penuh.

Dua jenis spesifikasi solar B50 telah ditetapkan, yaitu berbasis angka setana (CN) 48 dan CN 51, masing-masing dengan kandungan FAME 50 persen. Kandungan sulfur untuk B50 CN 48 dibatasi maksimal 0,2 persen massa hingga 31 Desember 2027, kemudian diperketat menjadi 0,005 persen (50 ppm) mulai 1 Desember 2027. Sementara itu, B50 CN 51 sudah menerapkan batas sulfur 0,005 persen sejak awal. Selain itu, bahan bakar harus mengandung aditif kompatibel yang tidak menyebabkan kerak atau kekotoran pada mesin, serta pelabelan di pompa harus jelas dan sesuai standar.

Pemerintah juga menetapkan kisaran volume biodiesel nasional antara 16 juta hingga 18 juta kiloliter per tahun, yang dapat direvisi sesuai perkembangan konsumsi dan kapasitas produksi. Eniya menekankan pentingnya pemantauan distribusi terhadap pelaku usaha non-Pertamina, mengingat Pertamina masih menguasai sekitar 80 persen pangsa pasar BBM. Ia menyatakan bahwa perlu identifikasi lebih lanjut terhadap kinerja pelaku non-Pertamina dalam memenuhi target penyaluran B50.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya