Judi Online Dimasukkan dalam Daftar Kejahatan untuk Perampasan Aset
Usulan masuknya judi online ke dalam daftar kejahatan yang bisa dikenai perampasan aset menarik perhatian karena dampak ekonomi dan sosialnya yang signifikan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 15.39 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dalam forum rapat Komisi III DPR RI, seorang pakar kebijakan publik mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan sebagai salah satu jenis kejahatan yang dapat menjadi objek perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Usulan ini muncul sebagai respons atas meluasnya peredaran permainan judi daring yang dinilai telah merusak struktur ekonomi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Ia menekankan pentingnya menyertakan jenis kejahatan yang kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan berdampak luas secara nasional.
Berdasarkan data yang dikemukakan, perputaran uang dalam industri judi online pada tahun 2026 mencapai Rp286,84 triliun, sementara pada semester pertama tahun yang sama, jumlah deposit mencapai Rp22 triliun. Angka ini jauh melampaui jumlah aset yang berhasil disita oleh negara, yang hanya sebesar Rp588,62 miliar berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Dari jumlah tersebut, 80 persen dana hasil judi online diduga tidak teridentifikasi secara transparan, menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pencucian uang atau pemindahan aset ke sektor lain seperti pertambangan, pertanian, atau aset luar negeri.
Pendapat tersebut disertai dengan peringatan tentang pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pembentukan regulasi. Ia menyoroti perlunya aturan yang jelas terkait kewenangan, batas waktu penanganan, dan prosedur yang terkontrol agar upaya perampasan aset tidak disalahgunakan. Tanpa pengawasan yang ketat, kekuasaan negara dalam penegakan hukum bisa berpotensi menimbulkan abuse of power, yang justru dapat merusak keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah merilis daftar 13 tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, meliputi korupsi, narkoba, terorisme, perdagangan manusia, penyelundupan senjata, dan pelanggaran di bidang lingkungan, perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, serta kelautan dan perikanan. Dengan usulan baru ini, diharapkan sistem hukum bisa lebih responsif terhadap ancaman ekonomi yang muncul dari aktivitas ilegal berbasis digital.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Macron Tegaskan Kekerasan di Gaza dan Tepi Barat Picu Krisis Kemanusiaan
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyerukan keadilan bagi Palestina dalam pidato di sidang umum PBB, menyoroti kekerasan militer dan pemukim Israel yang memperparah krisis kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat.
23 September 2026

Ruben Onsu Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Hukum Investasi
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret Ruben Onsu secara resmi dihentikan setelah surat penghentian penyidikan diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
23 September 2026

Jenazah Kru Jurnalis Hilang Ditemukan di Bengkulu
Jenazah ABK kapal jurnalis yang hilang di Selat Sunda teridentifikasi melalui DNA sebagai Surakhman, setelah proses verifikasi oleh tim DVI dan keluarga.
23 September 2026

Jenazah ABK Korban Kapal Jurnalis Dibawa ke Banten
Jenazah Surakman, ABK KM Arupadhatu I yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau, akan diterbangkan dari Bengkulu ke Banten pada Kamis 24 September 2026 setelah teridentifikasi di Pulau Enggano.
23 September 2026
Berita Lainnya

Jonatan Gagal Bawa Indonesia Unggul di Semifinal Bulutangkis Asian Games
Rabu, 23 September 2026, 15.45 WITA

James dan Verdonk Resmi Bergabung, Timnas Indonesia Siap Hadapi ASEAN Cup 2026
Rabu, 23 September 2026, 15.45 WITA

Indonesia ke Semifinal Sepak Takraw Asian Games Usai Tundukkan Korea 3-0
Rabu, 23 September 2026, 15.45 WITA

Banjir Bandang Solok Tewaskan Satu Orang, 36 Warga Mengungsi
Rabu, 23 September 2026, 15.44 WITA
Delegasi Israel Mundur Saat Erdogan Soroti Kebijakan PBB
Rabu, 23 September 2026, 15.44 WITA

Trump Ucapan Terima Kasih ke Indonesia di PBB
Rabu, 23 September 2026, 15.43 WITA
Media AS Boyot Liputan Langsung Acara Trump
Rabu, 23 September 2026, 15.42 WITA

Kayak Analytics Dorong Modernisasi Jaringan Listrik Indonesia dengan AI
Rabu, 23 September 2026, 15.42 WITA

