Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Judi Online Dimasukkan dalam Daftar Kejahatan untuk Perampasan Aset

Usulan masuknya judi online ke dalam daftar kejahatan yang bisa dikenai perampasan aset menarik perhatian karena dampak ekonomi dan sosialnya yang signifikan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 15.39 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Judi Online Dimasukkan dalam Daftar Kejahatan untuk Perampasan Aset📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam forum rapat Komisi III DPR RI, seorang pakar kebijakan publik mengusulkan agar tindak pidana judi online dimasukkan sebagai salah satu jenis kejahatan yang dapat menjadi objek perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Usulan ini muncul sebagai respons atas meluasnya peredaran permainan judi daring yang dinilai telah merusak struktur ekonomi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Ia menekankan pentingnya menyertakan jenis kejahatan yang kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan berdampak luas secara nasional.

Berdasarkan data yang dikemukakan, perputaran uang dalam industri judi online pada tahun 2026 mencapai Rp286,84 triliun, sementara pada semester pertama tahun yang sama, jumlah deposit mencapai Rp22 triliun. Angka ini jauh melampaui jumlah aset yang berhasil disita oleh negara, yang hanya sebesar Rp588,62 miliar berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Dari jumlah tersebut, 80 persen dana hasil judi online diduga tidak teridentifikasi secara transparan, menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pencucian uang atau pemindahan aset ke sektor lain seperti pertambangan, pertanian, atau aset luar negeri.

Pendapat tersebut disertai dengan peringatan tentang pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pembentukan regulasi. Ia menyoroti perlunya aturan yang jelas terkait kewenangan, batas waktu penanganan, dan prosedur yang terkontrol agar upaya perampasan aset tidak disalahgunakan. Tanpa pengawasan yang ketat, kekuasaan negara dalam penegakan hukum bisa berpotensi menimbulkan abuse of power, yang justru dapat merusak keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah merilis daftar 13 tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, meliputi korupsi, narkoba, terorisme, perdagangan manusia, penyelundupan senjata, dan pelanggaran di bidang lingkungan, perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, serta kelautan dan perikanan. Dengan usulan baru ini, diharapkan sistem hukum bisa lebih responsif terhadap ancaman ekonomi yang muncul dari aktivitas ilegal berbasis digital.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya