Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pelunasan Utang BLBI Tuntas Setelah 27 Tahun

Pemerintah resmi menyelesaikan pembayaran utang senilai Rp218,3 triliun terkait penanganan krisis 1997-1998, menutup sejarah penerbitan obligasi dengan pembayaran terakhir pada Agustus 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 12.01 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Pelunasan Utang BLBI Tuntas Setelah 27 Tahun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah secara resmi menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan pembayaran terakhir yang dilakukan pada 24 Agustus 2026. Dana yang digunakan berasal dari surplus yang dihasilkan Bank Indonesia, disalurkan melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan penyelesaian ini, total utang pemerintah yang berasal dari obligasi penanganan krisis moneter 1997–1998 senilai Rp218,3 triliun dinyatakan telah lunas secara formal.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pelunasan ini menandai penutupan babak sejarah yang panjang terkait kebijakan penanganan krisis perbankan. “Kita telah menyelesaikan secara tuntas seluruh kewajiban yang muncul dari obligasi tersebut. Ini adalah penutupan lembaran sejarah yang penting bagi keuangan negara,” ujar dia dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan. Penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menata kembali kewajiban keuangan publik yang berakar dari krisis ekonomi terdahulu.

Sejak krisis moneter 1997–1998, nilai tukar rupiah merosot tajam hingga mencapai Rp15 ribu per dolar AS, memicu krisis likuiditas di sejumlah bank. Untuk mencegah runtuhnya sistem perbankan, BI memberikan bantuan likuiditas senilai sekitar Rp147,7 triliun kepada 48 bank yang terdampak. Bantuan tersebut awalnya dimaksudkan sebagai langkah darurat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun, seiring waktu, pemerintah mengambil alih kewajiban tersebut melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN).

Meskipun pemerintah telah membayar pokok dan bunga selama 22 tahun, persoalan hukum terkait pengelolaan dana BLBI tetap berlanjut. Hasil audit BPK pada tahun 2000 mengungkap adanya kerugian negara, sementara BPKP mencatat penyimpangan senilai Rp54,561 triliun oleh 28 bank penerima BLBI. Kasus ini kemudian ditangani oleh KPK, dengan vonis pertama terhadap pejabat BI dan pihak perbankan dikeluarkan pada 2003. Penagihan terhadap para debitur dan obligor tetap berjalan hingga kini, meski sebagian besar kewajiban telah dipenuhi secara bertahap.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya