Waspada Modus Pemalsuan SIM, Pemohon Wajib Hadir Langsung
Polri mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pembuatan SIM instan tanpa prosedur resmi, seiring pengungkapan sindikat pemalsu 500 SIM di Riau.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 12.15 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam penawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjanjikan hasil cepat tanpa proses resmi. Imbauan ini muncul menyusul pengungkapan kasus sindikat pemalsuan SIM yang berhasil dibongkar oleh Polres Siak, Riau, dengan penyitaan hampir 500 SIM ilegal yang telah tersebar di berbagai wilayah. Pelaku menawarkan layanan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp550 ribu untuk SIM C hingga Rp1,7 juta untuk SIM B2 Umum, dengan modus operandi melalui media sosial dan marketplace.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Komarudin, semua tahapan penerbitan SIM kini dilacak secara digital dan terintegrasi dalam sistem pusat. Oleh sebab itu, SIM yang tidak melalui jalur resmi dipastikan tidak tercatat dalam basis data kepolisian. “Jika ada pihak yang menawarkan SIM instan tanpa kehadiran langsung, itu pasti palsu dan tidak sah,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa kehadiran pemohon secara fisik di tempat penerbitan merupakan syarat mutlak yang tidak dapat digantikan.
Sindikat tersebut diketahui beroperasi sejak Juni 2026, dengan metode pengumpulan data korban melalui unggahan WhatsApp, iklan di Facebook, dan jaringan perantara. Setelah data pribadi seperti foto dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikumpulkan, pelaku mengedit identitas menggunakan aplikasi digital. Foto dan data dimodifikasi dengan menambahkan kode barcode palsu yang, saat dipindai, menampilkan informasi yang tampak sah, termasuk logo Korlantas Polri.
Proses pencetakan dilakukan dengan menggunakan kertas stiker transparan yang ditempelkan pada blangko SIM bekas setelah tulisan dan foto pemilik lama dihapus. Teknik ini memungkinkan SIM palsu terlihat menyerupai asli saat diperiksa secara visual maupun dengan alat pemindai. Namun, karena tidak terdaftar dalam sistem resmi, SIM tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat menimbulkan risiko serius bagi penggunanya, termasuk denda atau penahanan saat ditangkap dalam operasi kepolisian.
Komarudin menekankan bahwa upaya pencegahan ini bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tetapi juga menjaga integritas sistem administrasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memperbaiki prosedur dan meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat tidak tertarik pada jasa ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi. Kehadiran langsung bukan sekadar formalitas, tapi bentuk jaminan keamanan dan keabsahan dokumen,” pungkasnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan Pembuatan SIM Tanpa Kehadiran
Polri memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran jasa pembuatan SIM tanpa kehadiran langsung, yang merupakan modus penipuan setelah sindikat pemalsu SIM di Riau berhasil dibongkar.
23 September 2026

Balpres Ilegal Masih Menyusup Lewat Jalur Rawan
Kementerian Keuangan mengakui sulit menghentikan aliran balpres ilegal karena keterbatasan sumber daya dan geografis Indonesia yang kompleks, meski operasi penindakan terus diperkuat.
23 September 2026

Prabowo Perintahkan Pengetatan Pengawasan Perbatasan dan Pesisir
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan peningkatan pengawasan di perbatasan dan pesisir untuk mencegah penyelundupan narkotika dan barang larangan seperti balpres.
23 September 2026

Ratusan Santri Dijemput Orang Tua Usai Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes NTB
Ratusan orang tua santri di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, menjemput anak mereka setelah muncul dugaan kekerasan seksual oleh pimpinan pesantren, dengan sebagian memutuskan anaknya tidak kembali.
23 September 2026
Berita Lainnya

Orang yang Suka Kopi Pahit Tanpa Gula Punya Karakter Khas
Rabu, 23 September 2026, 12.17 WITA

Penjualan Otomotif Melonjak, Menkeu Soroti Resiliensi Ekonomi Nasional
Rabu, 23 September 2026, 12.15 WITA

Investasi Rp1.306 Triliun untuk PLTS 100 GW Ditetapkan sebagai Prioritas Nasional
Rabu, 23 September 2026, 12.06 WITA

Harga BBM Subsidi Tetap Stabil hingga Akhir 2026
Rabu, 23 September 2026, 12.06 WITA

Indonesia Siap Jadi Pusat Data Berbasis Energi Bersih
Rabu, 23 September 2026, 12.05 WITA

Pemerintah Tanggung Pajak Magang, Uang Saku Lulusan Tetap Penuh
Rabu, 23 September 2026, 12.05 WITA

Prabowo Janji Pendidikan Negeri Gratis, Dana dari Aset Koruptor
Rabu, 23 September 2026, 12.05 WITA

Cadangan BBM Nasional Tetap Aman di Angka 18–21 Hari
Rabu, 23 September 2026, 12.05 WITA

