Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Waspada Modus Penipuan Pembuatan SIM Tanpa Kehadiran

Polri memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran jasa pembuatan SIM tanpa kehadiran langsung, yang merupakan modus penipuan setelah sindikat pemalsu SIM di Riau berhasil dibongkar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 12.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Waspada Modus Penipuan Pembuatan SIM Tanpa Kehadiran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat bahwa proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan secara langsung oleh pemohon di lokasi penerbitan. Setiap tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan akhir, harus melibatkan kehadiran fisik pemohon. Penawaran jasa pembuatan SIM yang menjanjikan hasil instan tanpa kehadiran dipastikan merupakan modus penipuan, sebagaimana terungkap dari pengungkapan sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah oleh Polres Siak, Riau, yang menangkap delapan tersangka dan menyita sekitar 500 SIM ilegal.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Komarudin, menegaskan bahwa semua proses penerbitan SIM tercatat secara digital dan terpantau secara sistematis. Ia menekankan bahwa tidak ada cara untuk mempercepat atau menghindari prosedur resmi, terutama karena setiap pemohon wajib menjalani ujian teori dengan nilai minimal 70, ujian keterampilan menggunakan simulator, serta ujian praktik di lapangan sesuai lokasi Satpas atau ruas jalan yang ditentukan.

Selain ujian, penerbitan SIM juga mensyaratkan perekaman data biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah. Proses ini hanya dapat dilakukan secara langsung dan tidak bisa digantikan oleh pihak lain. Sejak 2023, sistem pengenalan wajah telah diterapkan secara khusus di Satpas Prototype, sehingga setiap SIM yang diterbitkan harus melalui mekanisme otentikasi digital yang ketat. SIM yang tidak melalui proses tersebut tidak akan bisa dicetak karena sistem penerbitan telah terintegrasi secara terpusat.

Korlantas menyerukan kesadaran masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming cepat dan murah. Setiap penawaran yang menjanjikan SIM langsung jadi tanpa kehadiran pemohon jelas merupakan tindakan ilegal dan berpotensi merugikan secara finansial serta hukum. Pemohon harus memahami bahwa kehadiran langsung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem keamanan dan akuntabilitas penerbitan SIM nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya