Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ruben Onsu Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Hukum Investasi

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret Ruben Onsu secara resmi dihentikan setelah surat penghentian penyidikan diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Ruben Onsu Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Hukum Investasi📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kasus hukum yang sempat menimpa presenter ternama Ruben Onsu akhirnya berakhir secara resmi, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum terhadapnya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dalam investasi yang sempat menjadi perhatian publik. Keputusan penghentian ini menjadi langkah final setelah seluruh proses penyelidikan selesai dan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penuntutan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, menyatakan bahwa surat SP3 tersebut merupakan bukti sah dan resmi yang mengkonfirmasi status bebas kliennya dari tuduhan. Ia menekankan pentingnya dokumen ini sebagai jawaban terhadap berbagai keraguan yang sempat muncul selama proses berlangsung. "Kini surat pemberitahuan penghentian penyidikan telah diterbitkan. Ini menjadi bukti nyata bahwa perkara telah resmi dihentikan, dan dapat digunakan sebagai referensi dalam konteks hukum lainnya maupun respons terhadap pemberitaan," jelas Machi.

Machi juga membeberkan reaksi kliennya setelah menerima informasi resmi tentang penghentian kasus. Ruben Onsu, menurutnya, menyambut keputusan ini dengan rasa lega yang mendalam. Ia menyebut bahwa sang presenter telah lama menanti kejelasan hukum ini, bahkan sebelumnya kerap menanyakan perkembangan surat penghentian. "Beliau sudah menunggu lama. Sekarang setelah suratnya datang, langsung mengucap syukur. Ini bukan hanya akhir dari satu kasus, tapi juga kepastian hukum yang ditunggu-tunggu," ungkap Machi.

Keputusan penghentian kasus ini menegaskan bahwa tidak ada bukti cukup untuk menuntut Ruben Onsu secara pidana terkait investasi yang menjadi sorotan. Dengan demikian, status tersangka yang sempat melekat pada dirinya secara otomatis gugur, dan ia kembali dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya