Ruben Onsu Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Hukum Investasi
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret Ruben Onsu secara resmi dihentikan setelah surat penghentian penyidikan diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Kasus hukum yang sempat menimpa presenter ternama Ruben Onsu akhirnya berakhir secara resmi, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini menandai berakhirnya proses hukum terhadapnya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dalam investasi yang sempat menjadi perhatian publik. Keputusan penghentian ini menjadi langkah final setelah seluruh proses penyelidikan selesai dan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penuntutan.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, menyatakan bahwa surat SP3 tersebut merupakan bukti sah dan resmi yang mengkonfirmasi status bebas kliennya dari tuduhan. Ia menekankan pentingnya dokumen ini sebagai jawaban terhadap berbagai keraguan yang sempat muncul selama proses berlangsung. "Kini surat pemberitahuan penghentian penyidikan telah diterbitkan. Ini menjadi bukti nyata bahwa perkara telah resmi dihentikan, dan dapat digunakan sebagai referensi dalam konteks hukum lainnya maupun respons terhadap pemberitaan," jelas Machi.
Machi juga membeberkan reaksi kliennya setelah menerima informasi resmi tentang penghentian kasus. Ruben Onsu, menurutnya, menyambut keputusan ini dengan rasa lega yang mendalam. Ia menyebut bahwa sang presenter telah lama menanti kejelasan hukum ini, bahkan sebelumnya kerap menanyakan perkembangan surat penghentian. "Beliau sudah menunggu lama. Sekarang setelah suratnya datang, langsung mengucap syukur. Ini bukan hanya akhir dari satu kasus, tapi juga kepastian hukum yang ditunggu-tunggu," ungkap Machi.
Keputusan penghentian kasus ini menegaskan bahwa tidak ada bukti cukup untuk menuntut Ruben Onsu secara pidana terkait investasi yang menjadi sorotan. Dengan demikian, status tersangka yang sempat melekat pada dirinya secara otomatis gugur, dan ia kembali dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Macron Tegaskan Kekerasan di Gaza dan Tepi Barat Picu Krisis Kemanusiaan
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyerukan keadilan bagi Palestina dalam pidato di sidang umum PBB, menyoroti kekerasan militer dan pemukim Israel yang memperparah krisis kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat.
23 September 2026

Jenazah Kru Jurnalis Hilang Ditemukan di Bengkulu
Jenazah ABK kapal jurnalis yang hilang di Selat Sunda teridentifikasi melalui DNA sebagai Surakhman, setelah proses verifikasi oleh tim DVI dan keluarga.
23 September 2026

Jenazah ABK Korban Kapal Jurnalis Dibawa ke Banten
Jenazah Surakman, ABK KM Arupadhatu I yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau, akan diterbangkan dari Bengkulu ke Banten pada Kamis 24 September 2026 setelah teridentifikasi di Pulau Enggano.
23 September 2026

KPK Periksa 11 Saksi Terkait Proyek Pemkab Bekasi
KPK memeriksa 11 saksi terkait dugaan keterlibatan Ipda Yayat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi, termasuk pejabat dan pengusaha.
23 September 2026
Berita Lainnya

Jonatan Gagal Bawa Indonesia Unggul di Semifinal Bulutangkis Asian Games
Rabu, 23 September 2026, 15.45 WITA

James dan Verdonk Resmi Bergabung, Timnas Indonesia Siap Hadapi ASEAN Cup 2026
Rabu, 23 September 2026, 15.45 WITA

Indonesia ke Semifinal Sepak Takraw Asian Games Usai Tundukkan Korea 3-0
Rabu, 23 September 2026, 15.45 WITA

Banjir Bandang Solok Tewaskan Satu Orang, 36 Warga Mengungsi
Rabu, 23 September 2026, 15.44 WITA
Delegasi Israel Mundur Saat Erdogan Soroti Kebijakan PBB
Rabu, 23 September 2026, 15.44 WITA

Trump Ucapan Terima Kasih ke Indonesia di PBB
Rabu, 23 September 2026, 15.43 WITA
Media AS Boyot Liputan Langsung Acara Trump
Rabu, 23 September 2026, 15.42 WITA

Kayak Analytics Dorong Modernisasi Jaringan Listrik Indonesia dengan AI
Rabu, 23 September 2026, 15.42 WITA

