Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa 11 Saksi Terkait Proyek Pemkab Bekasi

KPK memeriksa 11 saksi terkait dugaan keterlibatan Ipda Yayat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi, termasuk pejabat dan pengusaha.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 15.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Periksa 11 Saksi Terkait Proyek Pemkab Bekasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan dilakukan terhadap 11 orang saksi yang dihadirkan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, dengan fokus pada aktivitas proyek yang dikerjakan di luar perusahaan milik pengusaha Sarjan, yang diduga dipengaruhi oleh arahan dari Yayat.

Para saksi yang diperiksa meliputi kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk dari Dinas Pendidikan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Selain itu, mantan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdhan, dan sejumlah tokoh swasta yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati tahun 2024 turut dimintai keterangan. Termasuk pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan proyek, seperti direksi perusahaan konstruksi dan tokoh masyarakat.

KPK menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya intervensi atau arahan dari Ipda Yayat terhadap pengerjaan proyek yang tidak melalui mekanisme pengadaan yang transparan. Penyidik juga memeriksa keterkaitan antara saksi-saksi dengan sejumlah perusahaan yang diduga mengerjakan proyek tanpa lelang atau prosedur resmi. Hasil pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya menyusun bukti untuk pengembangan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Bekasi.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mewah Yayat yang berlokasi di Cibubur dan Depok. Penyidik menduga adanya belasan aset bernilai tinggi yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. KPK tetap menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan kasus ini, yang berarti penyidikan tetap berjalan dengan terbuka untuk menetapkan tersangka baru.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya