Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Hapus Batas Harga Minimum, Saham Bisa Diperdagangkan Mulai Rp1

Bursa Efek Indonesia resmi menghapus batas harga minimum Rp50 per saham, memungkinkan perdagangan saham mulai dari Rp1, efektif 28 September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 12.03 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
BEI Hapus Batas Harga Minimum, Saham Bisa Diperdagangkan Mulai Rp1📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan perubahan besar dalam aturan perdagangan saham dengan menghapus batas harga minimum sebesar Rp50 per lembar saham. Keputusan ini berlaku mulai Senin, 28 September 2026, dan menjadi bagian dari strategi penguatan likuiditas serta peningkatan akurasi pembentukan harga di pasar modal nasional. Langkah ini diambil untuk memperluas akses investor, terutama investor retail, serta mendukung transparansi dan efisiensi pasar.

Dengan penghapusan batas minimum, saham yang sebelumnya terkunci di level Rp50 kini dapat diperdagangkan di rentang harga yang lebih fleksibel, bahkan hingga mencapai Rp1 per saham. Perubahan ini disertai penyesuaian batasan Auto Rejection (AR) untuk saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) di pasar reguler dan tunai. Untuk saham dengan harga antara Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1, sementara untuk harga di atas Rp10, ARB akan kembali diterapkan secara simetris mulai 1 Januari 2027.

Beberapa emiten yang telah berada di bawah level Rp50 sebelumnya kini menjadi contoh nyata dari dampak kebijakan baru ini. Di antaranya adalah PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS). Sementara itu, emiten dengan harga Rp10–Rp20 mencakup PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), serta PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Pada kisaran Rp20–Rp40, terdapat PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), dan PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY).

Perubahan regulasi ini diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang telah diterbitkan hari ini dan berlaku efektif mulai 28 September 2026. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan proses price discovery—pembentukan harga pasar—dapat berjalan lebih akurat dan responsif terhadap dinamika pasar. Selain itu, fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio investasi bagi pelaku pasar, baik institusi maupun individu, juga akan meningkat secara signifikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya