Rabu, 23 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tukang Seblak Ajukan Uji Materi Atas Kewajiban Sertifikasi Halal

Seorang pedagang mikro dari Sulawesi Tenggara mengajukan uji materi ke MK untuk meminta kemudahan dalam mendapatkan pernyataan halal, menilai proses yang rumit dan kurangnya fasilitasi pemerintah mengancam kelangsungan usahanya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 23 September 2026, 15.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tukang Seblak Ajukan Uji Materi Atas Kewajiban Sertifikasi Halal📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang pelaku usaha mikro yang bergerak di bidang kuliner, khususnya menjual seblak dan makanan ringan lainnya, telah resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap kewajiban sertifikasi halal kepada Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukumnya sebagai bentuk respons terhadap sistem yang dianggap terlalu berbelit dan tidak memperhatikan kondisi pelaku usaha skala kecil. Ia menekankan bahwa tujuan utamanya bukan menolak kehalalan produk, melainkan meminta perlakuan khusus berupa pendampingan, pedoman yang jelas, dan waktu yang wajar dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Dalam proses pengajuan, ia mengungkapkan kesulitan mendapatkan informasi yang akurat dan terstruktur dari pemerintah. Salah satu hambatan utama muncul saat harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, yang mensyaratkan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat. Kekeliruan dalam pemilihan klasifikasi berdampak langsung pada pembatalan proses, tanpa adanya panduan visual atau petunjuk praktis yang dapat diakses secara mudah. Ia juga menyebut bahwa kuota pendampingan gratis untuk sertifikasi halal sangat terbatas, sementara biaya pendampingan dari lembaga pemeriksa masih menjadi beban berat.

Dengan tenggat akhir 17 Oktober 2026 untuk memiliki sertifikat atau pernyataan halal, pelaku usaha ini mengkhawatirkan kemampuannya menyelesaikan seluruh prosedur dalam waktu yang tersisa, terutama jika harus mengulang proses karena kesalahan administratif. Ia menekankan bahwa sejumlah pedagang kecil lainnya mengalami hal serupa, terutama karena keterbatasan sumber daya, akses informasi, dan dukungan teknis dari pemerintah. Data menunjukkan jumlah pelaku usaha mikro dan kecil sangat besar, sementara jumlah pendamping yang tersedia jauh tidak mencukupi, menciptakan antrean yang tidak terkelola.

Dalam permohonan, ia meminta MK menyatakan bahwa pernyataan halal bagi usaha mikro dapat dilakukan secara mandiri (self-declare) jika semua bahan baku sudah memiliki label halal dan tercantum secara transparan. Ia juga meminta penundaan sanksi administratif, termasuk penarikan produk, hingga pemerintah benar-benar menyiapkan fasilitas dan prosedur yang dapat diakses oleh semua pelaku usaha kecil. Menurutnya, penerapan sanksi tanpa dukungan fasilitasi berpotensi merusak kehidupan ekonomi keluarga dan merusak kepercayaan konsumen yang sulit dipulihkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya