Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kapal Ikan Filipina Ditangkap, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar di Perairan Maluku Utara

KKP menangkap satu kapal ikan asing asal Filipina di Sulawesi dan menertibkan 25 rumpon ilegal di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan negara tetangga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 9 September 2026, 19.33 WITA·👁 3 orang membaca· 2 hari ini · 9x dibuka
Kapal Ikan Filipina Ditangkap, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar di Perairan Maluku Utara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina di perairan Sulawesi. Kapal tersebut, bernama Vitran 06 dengan ukuran 3 GT, diamankan karena tidak memiliki izin operasional penangkapan ikan. Seluruh awak, yang terdiri dari empat orang warga negara Filipina, kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Bitung.

Operasi tersebut dilakukan melalui kapal pengawas KP Hiu 05, yang melakukan pemantauan rutin di wilayah perairan strategis. Kapal yang ditangkap diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan atas aktivitas perikanan asing di zona ekonomi eksklusif Indonesia.

Di wilayah lain, KKP bersama tiga kapal pengawas—Orca 01, Orca 05, dan Hiu 13—melakukan penertiban terhadap 25 unit rumpon ilegal di perairan Maluku Utara. Lokasi ini berbatasan langsung dengan Filipina dan kerap menjadi titik rawan pelanggaran kegiatan perikanan. Direktur Jenderal PSDKP menyebut bahwa rumpon tanpa izin sering dimanfaatkan sebagai alat bantu penangkapan ikan secara ilegal, merugikan nelayan lokal yang mengandalkan sumber daya laut secara sah.

Menurutnya, keberadaan rumpon ilegal juga mengganggu alur migrasi ikan tuna, yang merupakan komoditas penting bagi keberlanjutan perikanan nasional. Petugas tidak hanya membongkar struktur rumpon, tetapi juga memberikan edukasi kepada nelayan setempat tentang ketentuan pemasangan rumpon yang berlaku, serta mendorong pemilik untuk mengurus izin resmi. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut dan menjamin hak nelayan dalam menangkap ikan secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya