Kamis, 10 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal Capai Rp68,8 Miliar

Bea Cukai Sumbagbar musnahkan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter miras ilegal, sekaligus catat realisasi penerimaan negara melebihi target hingga September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 15.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal Capai Rp68,8 Miliar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat melakukan pemusnahan simbolis ratusan juta batang rokok ilegal dan lebih dari lima ribu liter minuman beralkohol tanpa cukai, di Lampung, Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026, dengan total barang yang dimusnahkan mencapai 44.698.060 batang rokok dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp68,88 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp44,65 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15,27 juta batang rokok dan 401,5 liter miras berasal dari hasil operasi Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, sedangkan sisanya, yaitu 29,43 juta batang rokok dan 5.497,23 liter miras, berasal dari penindakan oleh Bea Cukai Bandar Lampung. Pemusnahan dilakukan secara paralel di dua lokasi, yakni di kantor wilayah Bea Cukai Sumbagbar dan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan hukum yang tegas terhadap peredaran barang ilegal.

Sejalan dengan operasi penindakan, hingga awal September 2026, Bea Cukai Sumbagbar telah melaksanakan 486 kali upaya penegakan hukum, yang tidak hanya menargetkan rokok dan miras ilegal, tetapi juga berbagai jenis narkotika dan obat terlarang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram metamfetamina, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, serta 2,6 gram ganja sintetis. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi erat dengan instansi terkait seperti Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, BNN, BIN, dan pemerintah daerah.

Capaian kinerja penerimaan negara hingga 8 September 2026 juga mencatatkan pencapaian di atas target. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp2,38 triliun, atau 101,2% dari target tahunan Rp2,35 triliun, tumbuh 47,63% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan berasal dari bea masuk Rp173,99 miliar, bea keluar Rp2,20 triliun, serta cukai Rp6,24 miliar. Tambahan penerimaan sebesar Rp7,17 miliar diperoleh dari kegiatan audit, penelitian ulang, mekanisme ultimum remedium, dan sanksi administrasi, menunjukkan efektivitas penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya