Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Karhutla Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Tangani Sendiri

Pemerintah menegaskan karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional, menilai kapasitas negara masih cukup untuk penanganan tanpa status resmi tersebut.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 15.42 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 42x dibuka
Karhutla Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Pemerintah Yakin Tangani Sendiri📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah provinsi belum memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa negara masih memiliki kemampuan untuk menangani dampak karhutla tanpa perlu menaikkan status ke darurat nasional. Ia menilai sistem penanganan yang ada saat ini tetap efektif meski menghadapi tekanan musim kering yang berkepanjangan.

Dalam konferensi pers, Dudung menyebut bahwa meskipun terdapat tawaran bantuan dari luar negeri, termasuk dari Malaysia yang menawarkan tiga helikopter dan 52 personel, pemerintah tetap memilih mengandalkan kapasitas internal. Ia menekankan bahwa penanganan karhutla bukan hanya soal ketersediaan alat dan tenaga, tetapi juga memperhatikan tantangan teknis di lapangan, seperti akses ke wilayah terpencil dan kondisi cuaca yang ekstrem.

Kendati demikian, pemerintah tetap terbuka terhadap kerja sama internasional jika diperlukan. Namun, keputusan menetapkan status bencana nasional tetap dipertimbangkan secara matang, berdasarkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dirasakan secara luas. Hingga kini, belum ada indikasi bahwa kerusakan akibat karhutla telah melampaui batas yang memicu peningkatan status resmi.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga konsistensi sistem respons bencana dan mencegah kelebihan kewenangan atau alokasi sumber daya yang tidak proporsional. Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan berkelanjutan, termasuk pencegahan dini dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran liar, sebagai langkah utama mengurangi risiko karhutla di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya