Kasi Pidum Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan pada Keluarga
Kasi Pidum Kejari Konawe gelar salat berjamaah dengan tahanan dan tekankan pentingnya introspeksi serta tanggung jawab terhadap keluarga.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Konawe, Kamis (10/9/2026), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sahwal, memimpin ibadah salat Ashar secara berjamaah bersama para tahanan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan kemanusiaan dan spiritual yang dilakukan dalam proses penegakan hukum. Tidak hanya sebagai bentuk kewajiban agama, salat berjamaah juga dijadikan ruang refleksi bagi tahanan atas perbuatan yang telah dilakukan.
Sahwal menegaskan bahwa dalam urusan ibadah, tidak ada perbedaan antara petugas hukum dan tahanan. Semua manusia, tanpa terkecuali, merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan ajaran agama. Ia menekankan bahwa tempat penahanan bukan penghentian hak dasar, melainkan ruang untuk memperbaiki diri dan memperkuat nilai-nilai keimanan.
Setelah salat, Sahwal memberikan nasihat langsung kepada para tahanan, mengajak mereka untuk memanfaatkan masa di tahanan sebagai momen introspeksi. Ia menyoroti dampak perbuatan yang dilakukan terhadap keluarga, terutama anak, istri, dan orang tua yang ditinggalkan. “Ingat, setiap tindakan yang dilakukan berdampak langsung pada mereka yang menunggu di rumah,” ujarnya, menekankan bahwa kehadiran seseorang di keluarga bukan sekadar soal fisik, tetapi juga nilai dan tanggung jawab.
Ia menyampaikan bahwa kekeliruan yang telah dilakukan tidak menghapus nilai keberadaan seseorang dalam keluarga. Bahkan, meski nama baik pernah tercoreng, keluarga tetap membuka pintu untuk kembalinya. “Saya yakin keluarga kalian tidak akan menolak kembali. Percaya itu,” kata Sahwal, mengajak para tahanan menjadikan proses hukum sebagai awal perubahan, bukan akhir dari harapan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah membangun kesadaran bahwa hukum bukan hanya tentang sanksi, tetapi juga tentang pembinaan dan rehabilitasi. Dengan menggabungkan aspek spiritual dan moral, diharapkan para tahanan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab, berempati, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Pelanggan PLN dapat memantau tagihan dan tarif listrik per kWh melalui aplikasi PLN Mobile tanpa ke kantor, dengan tarif tetap hingga September 2026.
11 September 2026

BPBD Kendari Ajak Siswa Siap Hadapi Krisis Air Musim Kering
Pemkot Kendari melalui BPBD gelar edukasi sekolah untuk tingkatkan kesiapsiagaan warga pelajar menghadapi krisis air akibat musim kering.
11 September 2026

September Feast di Zenith Kendari Tawarkan Diskon 20 Persen
Hotel Zenith Kendari gelar promo September Feast dengan potongan harga hingga 20 persen untuk menu andalan, menarik pengunjung sekaligus dorong kunjungan wisata lokal.
11 September 2026

Enam Mahasiswa UHO Raih Juara Umum III di BPSMI Sultra
Tim mahasiswa Universitas Halu Oleo berhasil meraih posisi ketiga secara umum dalam ajang BPSMI Sulawesi Tenggara dengan karya inovatif berbasis teknologi digital.
11 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


