Kemenimipas Siap Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kenz setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses remisi.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa keputusan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz, terdakwa kasus investasi ilegal Binomo, akan dicabut. Keputusan ini diambil karena terdapat ketidaksesuaian dalam proses remisi yang telah diberikan. Pihak kementerian menegaskan bahwa peninjauan ulang telah dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek pemberian remisi, termasuk evaluasi terhadap kelayakan narapidana yang memperoleh keringanan hukuman.
Proses audit terhadap remisi dan pembebasan bersyarat Indra Kenz sedang berlangsung secara intensif. Menteri menegaskan bahwa semua dokumen dan mekanisme yang terkait dengan remisi akan diperiksa secara teliti untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Peninjauan ini menunjukkan komitmen kementerian dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan dan mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan pembebasan.
Indra Kenz sebelumnya resmi dinyatakan bebas bersyarat pada 24 September 2026, dengan pengawasan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Keputusan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang memastikan proses dilakukan sesuai prosedur. Namun, keputusan ini kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa narapidana tersebut diduga berada dalam kondisi hunian yang jauh dari standar, termasuk di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam sejumlah pernyataan, pejabat tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebutkan adanya indikasi keberadaan sejumlah narapidana yang diduga menikmati fasilitas mewah. Indra Kenz disebut salah satu dari mereka, bersama dengan sejumlah nama lain seperti Jimmy Masrin, Heru, Ahmad Albani, dan Hasan. Meski belum ada keputusan final terkait status hunian, temuan ini memperkuat alasan untuk meninjau ulang status pembebasan bersyarat yang telah diberikan.
Kasus Indra Kenz berawal dari penyebaran investasi bodong melalui platform Binomo, yang dibukukan pada 2022. Majelis hakim menetapkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar atas dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Putusan ini menjadi dasar hukum atas proses hukum yang berlangsung hingga saat ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengusaha Miras Diduga Sumbang Rp30 Juta untuk CSR Palsu
Seorang pengusaha minuman keras mengaku menyerahkan dana Rp30 juta kepada mantan pejabat Bea Cukai dengan alasan untuk program CSR bencana Aceh, yang kini menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi di pengadilan.
5 Oktober 2026

Rumah Mewah di Lapas Cibinong Jadi Tempat Kunjungan Keluarga Napi Korupsi
Sejumlah narapidana kasus korupsi, termasuk Jimmy Masrin dan Indra Kenz, diduga menggunakan hunian mewah di Lapas Cibinong untuk menerima kunjungan keluarga, sesuai keterangan pejabat Kemenimipas.
5 Oktober 2026

Pengusaha Akui Serahkan Rp30 Juta ke Pejabat Bea Cukai untuk CSR Bencana Aceh
Seorang pengusaha minuman beralkohol mengaku secara sukarela menyerahkan uang tunai Rp30 juta kepada pejabat Bea Cukai sebagai dana CSR untuk korban banjir bandang di Aceh, yang diperintahkan langsung oleh oknum pejabat tersebut.
5 Oktober 2026

Polisi Periksa Dugaan Penipuan Konser Orchestra Experience di BSD
Polres Tangerang Selatan mendalami laporan dugaan penipuan terkait pembatalan konser Orchestra Experience yang dijadwalkan di Qbig BSD, dengan penyelidikan masih berlangsung.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Musk dan Tokoh Teknologi Bantu Pentagon Rancang Perang Masa Depan
Senin, 5 Oktober 2026, 17.58 WITA

Penurunan Populasi Jepang Ditetapkan sebagai Krisis Nasional
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Ben Gvir Tegaskan Tepi Barat Milik Israel Sepenuhnya
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Impor BBM Tanpa Tender, Pemerintah Jaga Stok Nasional
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Menkeu Lantik 17 Pejabat, Tekankan Penuntasan APBN 2026 dan Persiapan 2027
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Letjen Saleh Mustafa Pensiun Dini Usai Dilantik Jadi Wamentan
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Dudung Serahkan Jabatan KSP ke Listyo Sigit dengan Pesan Strategis
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Saleh Mustafa Resmi Mundur dari TNI Setelah Dilantik Jadi Wamentan
Senin, 5 Oktober 2026, 17.52 WITA

