Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kemenimipas Siap Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kenz setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses remisi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kemenimipas Siap Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa keputusan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz, terdakwa kasus investasi ilegal Binomo, akan dicabut. Keputusan ini diambil karena terdapat ketidaksesuaian dalam proses remisi yang telah diberikan. Pihak kementerian menegaskan bahwa peninjauan ulang telah dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek pemberian remisi, termasuk evaluasi terhadap kelayakan narapidana yang memperoleh keringanan hukuman.

Proses audit terhadap remisi dan pembebasan bersyarat Indra Kenz sedang berlangsung secara intensif. Menteri menegaskan bahwa semua dokumen dan mekanisme yang terkait dengan remisi akan diperiksa secara teliti untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Peninjauan ini menunjukkan komitmen kementerian dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan dan mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan pembebasan.

Indra Kenz sebelumnya resmi dinyatakan bebas bersyarat pada 24 September 2026, dengan pengawasan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Keputusan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang memastikan proses dilakukan sesuai prosedur. Namun, keputusan ini kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa narapidana tersebut diduga berada dalam kondisi hunian yang jauh dari standar, termasuk di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam sejumlah pernyataan, pejabat tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebutkan adanya indikasi keberadaan sejumlah narapidana yang diduga menikmati fasilitas mewah. Indra Kenz disebut salah satu dari mereka, bersama dengan sejumlah nama lain seperti Jimmy Masrin, Heru, Ahmad Albani, dan Hasan. Meski belum ada keputusan final terkait status hunian, temuan ini memperkuat alasan untuk meninjau ulang status pembebasan bersyarat yang telah diberikan.

Kasus Indra Kenz berawal dari penyebaran investasi bodong melalui platform Binomo, yang dibukukan pada 2022. Majelis hakim menetapkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar atas dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Putusan ini menjadi dasar hukum atas proses hukum yang berlangsung hingga saat ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya