Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kemenkeu Siap Sesuaikan Tata Kelola APBN Pasca Putusan MK

Kementerian Keuangan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewajiban persetujuan DPR dalam perubahan APBN, dan siap menyesuaikan tata kelola ke depan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 07.36 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Kemenkeu Siap Sesuaikan Tata Kelola APBN Pasca Putusan MK📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan menyatakan menerima dan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dirjen Anggaran menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dipelajari secara mendalam dan menjadi dasar bagi penyesuaian kebijakan tata kelola keuangan negara di masa depan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait APBN yang digelar di Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada Rabu, 16 September 2026, menyatakan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat—berdasarkan organisasi, fungsi, dan program—harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan ini menegaskan bahwa setiap kebijakan yang mengubah substansial jumlah belanja menurut fungsi harus tetap melibatkan DPR, sesuai amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa perubahan atas APBN yang telah ditetapkan dalam bentuk undang-undang tidak dapat dilepaskan dari mekanisme persetujuan DPR, terlepas dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN Tahun Anggaran 2026. Ia menyoroti bahwa frasa "dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden" berpotensi melemahkan prinsip check and balances dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, keberlakuan persetujuan DPR atas perubahan APBN kini menjadi aturan yang harus ditaati secara ketat.

Kemenkeu menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepada pemerintah bersifat terbatas dan harus tetap berada dalam koridor hukum serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ke depan, seluruh kebijakan perubahan anggaran yang berdampak pada fungsi pemerintah pusat akan dilakukan dengan melibatkan DPR melalui prosedur formal. Hal ini diharapkan memperkuat keterlibatan parlemen dalam proses penganggaran dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya