Kemenkeu Siap Sesuaikan Tata Kelola APBN Pasca Putusan MK
Kementerian Keuangan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewajiban persetujuan DPR dalam perubahan APBN, dan siap menyesuaikan tata kelola ke depan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 07.36 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan menyatakan menerima dan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dirjen Anggaran menegaskan bahwa keputusan tersebut telah dipelajari secara mendalam dan menjadi dasar bagi penyesuaian kebijakan tata kelola keuangan negara di masa depan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait APBN yang digelar di Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada Rabu, 16 September 2026, menyatakan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat—berdasarkan organisasi, fungsi, dan program—harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan ini menegaskan bahwa setiap kebijakan yang mengubah substansial jumlah belanja menurut fungsi harus tetap melibatkan DPR, sesuai amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa perubahan atas APBN yang telah ditetapkan dalam bentuk undang-undang tidak dapat dilepaskan dari mekanisme persetujuan DPR, terlepas dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN Tahun Anggaran 2026. Ia menyoroti bahwa frasa "dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden" berpotensi melemahkan prinsip check and balances dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, keberlakuan persetujuan DPR atas perubahan APBN kini menjadi aturan yang harus ditaati secara ketat.
Kemenkeu menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan kepada pemerintah bersifat terbatas dan harus tetap berada dalam koridor hukum serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ke depan, seluruh kebijakan perubahan anggaran yang berdampak pada fungsi pemerintah pusat akan dilakukan dengan melibatkan DPR melalui prosedur formal. Hal ini diharapkan memperkuat keterlibatan parlemen dalam proses penganggaran dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

APBN 2026 Tetap Terkendali di Tengah Gejolak Global
Pemerintah meyakini APBN 2026 tetap kuat meski risiko eksternal meningkat, dengan defisit diproyeksikan 2,85% dari PDB dan keseimbangan primer positif.
19 September 2026

BPK Mulai Audit Laporan Keuangan Danantara Tahun 2025
BPK resmi memulai pemeriksaan laporan keuangan konsolidasi BPI Danantara tahun 2025 dengan penyerahan surat tugas dan pertemuan grand entry di Jakarta.
19 September 2026

BOJ Naikkan Suku Bunga ke Level Tertinggi dalam 31 Tahun
Bank of Japan menaikkan suku bunga acuan menjadi 1,25 persen, mencatatkan kenaikan pertama dalam tiga bulan dan level tertinggi sejak 1995, sebagai respons terhadap tekanan inflasi yang masih menguat.
19 September 2026

Gen Z Pilih QRIS karena Cepat dan Terintegrasi
Generasi Z di Indonesia semakin mengandalkan QRIS sebagai metode pembayaran utama karena praktis, kompatibel lintas platform, tersedia luas, dan mendukung pengelolaan keuangan pribadi secara otomatis.
19 September 2026
Berita Lainnya

Ivan Gunawan Turunkan 65 Kg Lewat Pola Makan Seimbang
Sabtu, 19 September 2026, 07.50 WITA

7 Makanan Super untuk Lindungi Fungsi Ginjal
Sabtu, 19 September 2026, 07.48 WITA

Kejagung Ungkap Keterlibatan Perusahaan Riza Chalid dalam Skandal Migas Bekasi
Sabtu, 19 September 2026, 07.38 WITA

PT Nations Petroleum Menang Lelang Natuna D-Alpha
Sabtu, 19 September 2026, 07.38 WITA

12.940 WNI Minta Pulang dari Kamboja Akibat Jaringan Penipuan Daring
Sabtu, 19 September 2026, 07.38 WITA

Pemerintah Suriah Turunkan Harga Solar Usai Krisis Protes Massal
Sabtu, 19 September 2026, 07.38 WITA

26 Tewas dalam Bentrokan Berdarah di Perbatasan Abyei
Sabtu, 19 September 2026, 07.34 WITA

Menhub Perbarui Kepemimpinan di Ditjen Perhubungan Laut
Sabtu, 19 September 2026, 07.31 WITA


