Sabtu, 19 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

12.940 WNI Minta Pulang dari Kamboja Akibat Jaringan Penipuan Daring

Sebanyak 12.940 WNI meminta bantuan kepulangan dari Kamboja hingga 15 September 2026, dengan 8.252 telah dipulangkan, sementara sekitar 700 masih menunggu proses di penampungan dan detensi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 07.38 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
12.940 WNI Minta Pulang dari Kamboja Akibat Jaringan Penipuan Daring📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 12.940 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya terlibat dalam jaringan penipuan daring di Kamboja telah mengajukan permohonan bantuan kepulangan ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 15 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.252 WNI telah berhasil dipulangkan melalui fasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh. Sementara itu, sekitar 700 orang masih berada di penampungan sementara dan fasilitas detensi imigrasi Kamboja, meski sebagian besar telah mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan bebas dari denda overstay.

Pihak KBRI Phnom Penh mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan untuk segera membeli tiket pulang ke Indonesia tanpa menunda-nunda. Imbauan ini disampaikan menyusul diberlakukannya Undang-Undang Pencegahan Penipuan Daring di Kamboja sejak 7 April 2026, yang turut memperketat penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, termasuk terhadap warga asing yang diduga terlibat. Sejak awal September hingga tanggal 18 September 2026, sebanyak 118 WNI telah diamankan dalam operasi penegakan hukum dan kini ditahan di penjara di Provinsi Battambang dan Banteay Meanchey.

Beberapa WNI yang sebelumnya telah mendapatkan dokumen dan akomodasi di penampungan justru kembali terlibat dalam tindak kriminal lain, seperti peredaran narkoba, pencurian, hingga penganiayaan terhadap sesama warga negara Indonesia. Kepala Perwakilan KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, menekankan bahwa tindakan tersebut telah merusak citra Indonesia di kancah internasional. Ia menegaskan bahwa KBRI terus menjaga komunikasi dengan otoritas Kamboja, menghargai proses hukum lokal, sekaligus memastikan hak kekonsuleran WNI tetap terpenuhi sesuai prinsip hukum internasional.

Kerja sama bilateral antara Indonesia dan Kamboja telah mencapai kesepakatan untuk memperkuat kolaborasi kepolisian dalam penindakan terhadap WNI yang terlibat dalam penipuan daring, termasuk pelacakan aliran dana hasil kriminal. Indonesia juga akan turut serta dalam Konferensi Internasional Pemberantasan Penipuan Daring yang digelar di Phnom Penh pada 23–24 September 2026, sebagai bagian dari upaya kolektif mengatasi ancaman kriminal daring lintas negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya