Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tidak Ada Kenaikan Tarif PPN, Pemerintah Tekankan Efisiensi Pemungutan

Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan tarif PPN meski pendapatan pajak masih belum mencapai target, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan penguatan basis perpajakan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tidak Ada Kenaikan Tarif PPN, Pemerintah Tekankan Efisiensi Pemungutan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktur Jenderal Pajak secara tegas membantah isu kenaikan tarif PPN di tengah upaya mencapai target penerimaan negara pada tahun ini. Pernyataan itu disampaikan usai laporan realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2026 yang menunjukkan pertumbuhan signifikan, meski masih mengalami selisih terhadap target yang ditetapkan. Realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.409,9 triliun, atau setara 59,8% dari target tahunan sebesar Rp2.357,7 triliun.

Komponen penerimaan pajak yang paling dominan berasal dari PPN dan PPnBM, yang menyumbang Rp591,5 triliun, tumbuh 38,9% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh aktivitas konsumsi domestik yang kuat, terlihat dari meningkatnya permintaan semen, listrik, kendaraan bermotor, dan mobil. Penerimaan PPh nonmigas juga mencatat pertumbuhan 16,6% menjadi Rp722,2 triliun, sementara PPh migas naik 63,8% mencapai Rp39 triliun.

Meskipun realisasi pajak belum mencapai target penuh, pemerintah menilai hal tersebut masih dalam ranah kewajaran, dengan proyeksi akhir tahun mencapai Rp2.310,8 triliun, atau sekitar 98% dari target. Selisih yang terjadi, sebesar Rp46,9 triliun, bukan menjadi alasan untuk menaikkan tarif pajak. Menteri Keuangan menegaskan bahwa strategi utama bukan pada kenaikan tarif, melainkan peningkatan efektivitas pengumpulan melalui reformasi administrasi dan perluasan basis wajib pajak.

Pendekatan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pajak tetap berfokus pada optimalisasi pungutan, bukan pada beban tambahan bagi wajib pajak. Dengan peningkatan transparansi dan efisiensi sistem, diharapkan realisasi penerimaan pajak dapat mencapai target tanpa perlu intervensi tarif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya