Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mantan Pejabat Keuangan Buron ke Yunani Sebelum Vonis

Seorang mantan pejabat keuangan senior di Connecticut, AS, kabur ke Yunani sebelum sidang vonis kasus korupsi dan suap, diduga menggunakan kapal dan pesawat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Mantan Pejabat Keuangan Buron ke Yunani Sebelum Vonis📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang mantan pejabat tinggi di bidang keuangan dan anggaran negara bagian Connecticut, Amerika Serikat, kini berstatus buron setelah menghilang sebelum sidang vonis kasus korupsi dan suap di Bridgeport. Pria bernama Konstantinos "Kosta" Diamantis (70), yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR, diperkirakan telah melarikan diri ke Yunani melalui rute kapal dari Florida ke Bahama, kemudian melanjutkan perjalanan ke London sebelum akhirnya tiba di Yunani.

Kasus Diamantis bermula sejak 2018, ketika ia diduga memeras kontraktor swasta untuk mendapatkan suap dalam jumlah mencapai ribuan dolar hingga 2021. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan dalam memperoleh dan mempertahankan kontrak proyek pembangunan sekolah bernilai jutaan dolar. Dalam surat elektronik berisi 10 halaman yang dikirim ke pengacaranya, Diamantis menuduh adanya persekongkolan politik dalam penuntutannya, termasuk keterlibatan Gubernur Connecticut Ned Lamont, yang ia sebut menggunakan sistem peradilan sebagai alat balas dendam.

Pengacara Diamantis, Norman Pattis, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menghubunginya dari Yunani. Jaksa federal menyatakan bahwa Diamantis berhasil memperoleh paspor Yunani dalam waktu singkat sebelum melarikan diri. Sidang vonis tetap akan digelar pada 30 September meski ia tidak hadir. Jaksa menegaskan bahwa keberadaan Diamantis yang menghindari proses hukum merupakan tindakan yang memalukan dan merusak kepercayaan publik.

Gubernur Ned Lamont menegaskan bahwa Diamantis telah mengkhianati kepercayaan rakyat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menyatakan harapan agar pelaku segera ditangkap dan dihadapkan pada hukum. Ekstradisi Diamantis masih belum pasti, mengingat Yunani memiliki kebijakan larangan ekstradisi bagi warganya. Diamantis sendiri membantah semua dakwaan dan menyatakan bahwa penuntutan telah merusak kehidupan, reputasi, dan hubungan keluarganya. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya