Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 334,5 Kg hingga Pertengahan September

Penyelundupan emas ilegal seberat 334,5 kg berhasil digagalkan hingga 14 September 2026 melalui 74 operasi di berbagai pintu masuk negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 334,5 Kg hingga Pertengahan September📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 334,5 kilogram emas ilegal berhasil diamankan hingga pertengahan September 2026. Angka ini merupakan hasil dari 74 upaya penindakan yang dilakukan secara masif di berbagai titik perbatasan, khususnya di bandara internasional. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan tersebut bertujuan untuk mengeluarkan emas secara ilegal dari wilayah negara, menghindari kewajiban kepabeanan dan perpajakan.

Emas yang disita bervariasi dalam bentuk, mencakup batangan seberat 120,2 kg, perhiasan senilai tinggi dengan total berat 208,6 kg, serta serbuk emas sebanyak 5,7 kg yang kerap digunakan untuk menyamarkan jumlah asli. Salah satu operasi terbaru menangkap penyelundupan emas seberat 29 kg yang berencana diekspor secara ilegal, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Operasi ini tersebar di empat bandara utama, yaitu Kualanamu Medan, Soekarno Hatta Tangerang, I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Sam Ratulangi Manado.

Dari seluruh rangkaian penindakan, Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar yang seharusnya terlepas akibat pengeluaran emas tanpa izin dan penghindaran kewajiban kepabeanan. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan berbasis intelijen, analisis risiko, pemeriksaan menyeluruh terhadap penumpang dan barang, serta sinergi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan otoritas bandara.

Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran emas tetap diperketat untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi perdagangan luar negeri. Ia menekankan pentingnya pencegahan sejak hulu agar emas tidak keluar secara ilegal, sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar dan keseimbangan neraca perdagangan nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga integritas sistem kepabeanan dan keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya