Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 334,5 Kg hingga Pertengahan September
Penyelundupan emas ilegal seberat 334,5 kg berhasil digagalkan hingga 14 September 2026 melalui 74 operasi di berbagai pintu masuk negara.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 19.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 334,5 kilogram emas ilegal berhasil diamankan hingga pertengahan September 2026. Angka ini merupakan hasil dari 74 upaya penindakan yang dilakukan secara masif di berbagai titik perbatasan, khususnya di bandara internasional. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan tersebut bertujuan untuk mengeluarkan emas secara ilegal dari wilayah negara, menghindari kewajiban kepabeanan dan perpajakan.
Emas yang disita bervariasi dalam bentuk, mencakup batangan seberat 120,2 kg, perhiasan senilai tinggi dengan total berat 208,6 kg, serta serbuk emas sebanyak 5,7 kg yang kerap digunakan untuk menyamarkan jumlah asli. Salah satu operasi terbaru menangkap penyelundupan emas seberat 29 kg yang berencana diekspor secara ilegal, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Operasi ini tersebar di empat bandara utama, yaitu Kualanamu Medan, Soekarno Hatta Tangerang, I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Sam Ratulangi Manado.
Dari seluruh rangkaian penindakan, Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar yang seharusnya terlepas akibat pengeluaran emas tanpa izin dan penghindaran kewajiban kepabeanan. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan berbasis intelijen, analisis risiko, pemeriksaan menyeluruh terhadap penumpang dan barang, serta sinergi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan otoritas bandara.
Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran emas tetap diperketat untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi perdagangan luar negeri. Ia menekankan pentingnya pencegahan sejak hulu agar emas tidak keluar secara ilegal, sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar dan keseimbangan neraca perdagangan nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga integritas sistem kepabeanan dan keuangan negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Meta Dihadapkan Gugatan Soal Penggunaan Foto Pengguna untuk AI Wajah
Sejumlah keluarga di AS menggugat Meta atas dugaan penggunaan foto publik dari Facebook dan Instagram untuk pengembangan teknologi pengenalan wajah universal tanpa izin.
18 September 2026

Mantan Pejabat Keuangan Buron ke Yunani Sebelum Vonis
Seorang mantan pejabat keuangan senior di Connecticut, AS, kabur ke Yunani sebelum sidang vonis kasus korupsi dan suap, diduga menggunakan kapal dan pesawat.
18 September 2026

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT di BPN, Termasuk Pejabat dan Orang Dekat Menteri
KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk pejabat tinggi dan pihak swasta yang diduga dekat Menteri ATR/BPN.
18 September 2026

Febrie Adriansyah: Saya Dijebak Setelah Setor Rp300 Triliun ke Negara
Mantan Jampidsus Kejagung yang menyetorkan Rp300 triliun dari penanganan kasus besar mengaku dituduh pemerasan secara keliru, menilai Presiden dapat informasi yang salah.
18 September 2026
Berita Lainnya

CitraLand Kendari Dirancang Jadi Pusat Bisnis dan Gaya Hidup Kota
Jumat, 18 September 2026, 19.54 WITA

Neta Siap Bangkit, Produksi SUV Dilanjutkan Setelah Restrukturisasi
Jumat, 18 September 2026, 19.47 WITA

Prabowo Dorong Pengembangan Bensin E50 Usai B50 Berlaku
Jumat, 18 September 2026, 19.47 WITA

Kuah Coto, Inovasi Warung Bakso di Kendari yang Menyatukan Dua Legenda Rasa
Jumat, 18 September 2026, 19.45 WITA

Kendari Diprediksi Alami Kekeringan Ekstrim pada Musim Kemarau 2026
Jumat, 18 September 2026, 19.40 WITA

OpenAI Ungkap Perilaku AI Bermasalah, Janji Laporan Transparan
Jumat, 18 September 2026, 19.39 WITA

DeepSeek: Seruan Perlambatan AI Bentuk Kepemilikan Monopoli
Jumat, 18 September 2026, 19.37 WITA

Tidak Ada Kenaikan Tarif PPN, Pemerintah Tekankan Efisiensi Pemungutan
Jumat, 18 September 2026, 19.36 WITA


