Febrie Adriansyah: Saya Dijebak Setelah Setor Rp300 Triliun ke Negara
Mantan Jampidsus Kejagung yang menyetorkan Rp300 triliun dari penanganan kasus besar mengaku dituduh pemerasan secara keliru, menilai Presiden dapat informasi yang salah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.34 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa selama 33 tahun berkarier di Kejaksaan Agung, dirinya tidak pernah dilaporkan, diperiksa, atau dihukum oleh lembaga pengawasan internal. Ia menyoroti ironi bahwa setelah menangani sejumlah kasus korupsi besar dan berhasil menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, justru ia dinyatakan tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie menyatakan keterkejutannya atas tuduhan yang menyeret dirinya, terutama terkait kasus PT Asabri dan Jiwasraya, yang menurutnya tidak memiliki dasar etis atau hukum. Ia menekankan bahwa selama bertugas, tidak pernah ada catatan disiplin atau pelanggaran etik, serta menolak tudingan adanya kepentingan pribadi. Ia menegaskan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), konsesi perkebunan sawit, atau meminta proyek pemerintah maupun kuota impor.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekaman dan data penanganan perkara besar masih tersimpan dalam database Gedung Bundar Kejagung, yang menjadi saksi historis atas kinerja para jaksa. Menurutnya, data tersebut akan menjadi acuan abadi bagi penilaian kinerja dan integritas, dan dapat membuktikan bahwa dirinya tidak pernah melanggar aturan. Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa generasi muda jaksa yang pernah dibimbingnya akan mampu menjalankan tugas dengan keberanian dan integritas demi kepentingan bangsa.
Febrie menyampaikan kekhawatiran bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima informasi yang keliru terkait kasus yang menimpanya. Ia menilai penilaian terhadap dirinya tidak didasarkan pada fakta objektif, melainkan pada asumsi yang tidak terbukti. Ia menegaskan bahwa dirinya telah mengajukan dua gugatan praperadilan yang keduanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tetap mempertahankan keberpihakan terhadap keadilan.
Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di Rumah Sentul. Selain itu, dua pihak swasta, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie. Dugaan TPPU dikaitkan dengan posisi struktural Febrie saat menjabat di Kejagung, sementara pemerasan diduga terjadi dalam penanganan kasus Asabri-Jiwasraya melibatkan pengusaha properti Tan Kian.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT di BPN, Termasuk Pejabat dan Orang Dekat Menteri
KPK menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk pejabat tinggi dan pihak swasta yang diduga dekat Menteri ATR/BPN.
18 September 2026

KPK Geledah Kantor Summarecon Usai OTT Pejabat dan Direksi
KPK melakukan penggeledahan di kantor Summarecon Agung pasca-operasi tangkap tangan terhadap direksi dan pejabat BPN terkait suap blokir hak guna bangunan di Bogor.
18 September 2026

SPBU di Denpasar Diberhentikan Karena Penipuan BBM
Pertamina mencabut hak operasional dua petugas SPBU di Denpasar akibat terbukti menipu konsumen dengan volume BBM tidak sesuai pembayaran.
18 September 2026
Golkar Soroti Penyidikan Tersangka Terkait Nusron
Partai Golkar menanggapi penetapan empat orang kepercayaan Nusron Margono sebagai tersangka oleh KPK, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan.
18 September 2026
Berita Lainnya

Target Nol Kematian Akibat DBD pada 2030 Ditetapkan Pemerintah
Jumat, 18 September 2026, 15.48 WITA
Kafe Viral di Korea dengan Konsep Toilet Berwarna-Warni
Jumat, 18 September 2026, 15.46 WITA

Menteri Minta Pemilik Mobil Mewah Hentikan Penggunaan BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2026
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

25 Penyelenggara Digital Terancam Diblokir Jika Tak Daftar ke Komdigi
Jumat, 18 September 2026, 15.37 WITA

Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Pertama RI dari Italia
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

KBJI 2026 Resmi Diluncurkan, Perbarui Klasifikasi Pekerjaan Nasional
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

Warga Diminta Jaga Keadilan Akses BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA


