Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Febrie Adriansyah: Saya Dijebak Setelah Setor Rp300 Triliun ke Negara

Mantan Jampidsus Kejagung yang menyetorkan Rp300 triliun dari penanganan kasus besar mengaku dituduh pemerasan secara keliru, menilai Presiden dapat informasi yang salah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.34 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Febrie Adriansyah: Saya Dijebak Setelah Setor Rp300 Triliun ke Negara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa selama 33 tahun berkarier di Kejaksaan Agung, dirinya tidak pernah dilaporkan, diperiksa, atau dihukum oleh lembaga pengawasan internal. Ia menyoroti ironi bahwa setelah menangani sejumlah kasus korupsi besar dan berhasil menyetorkan Rp300 triliun ke kas negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, justru ia dinyatakan tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie menyatakan keterkejutannya atas tuduhan yang menyeret dirinya, terutama terkait kasus PT Asabri dan Jiwasraya, yang menurutnya tidak memiliki dasar etis atau hukum. Ia menekankan bahwa selama bertugas, tidak pernah ada catatan disiplin atau pelanggaran etik, serta menolak tudingan adanya kepentingan pribadi. Ia menegaskan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), konsesi perkebunan sawit, atau meminta proyek pemerintah maupun kuota impor.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekaman dan data penanganan perkara besar masih tersimpan dalam database Gedung Bundar Kejagung, yang menjadi saksi historis atas kinerja para jaksa. Menurutnya, data tersebut akan menjadi acuan abadi bagi penilaian kinerja dan integritas, dan dapat membuktikan bahwa dirinya tidak pernah melanggar aturan. Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa generasi muda jaksa yang pernah dibimbingnya akan mampu menjalankan tugas dengan keberanian dan integritas demi kepentingan bangsa.

Febrie menyampaikan kekhawatiran bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima informasi yang keliru terkait kasus yang menimpanya. Ia menilai penilaian terhadap dirinya tidak didasarkan pada fakta objektif, melainkan pada asumsi yang tidak terbukti. Ia menegaskan bahwa dirinya telah mengajukan dua gugatan praperadilan yang keduanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tetap mempertahankan keberpihakan terhadap keadilan.

Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di Rumah Sentul. Selain itu, dua pihak swasta, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie. Dugaan TPPU dikaitkan dengan posisi struktural Febrie saat menjabat di Kejagung, sementara pemerasan diduga terjadi dalam penanganan kasus Asabri-Jiwasraya melibatkan pengusaha properti Tan Kian.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya