KBJI 2026 Resmi Diluncurkan, Perbarui Klasifikasi Pekerjaan Nasional
BPS meluncurkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia 2026 sebagai respons terhadap dinamika pasar kerja yang berkembang pesat, termasuk munculnya pekerjaan digital, hijau, dan kreatif.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Setelah melewati proses panjang dan koordinasi lintas kementerian, Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi menetapkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) tahun 2026 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2026. Penetapan ini menandai pembaruan signifikan terhadap sistem klasifikasi pekerjaan yang sebelumnya berlaku sejak 2014. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai tahap evaluasi, konsultasi, dan penyempurnaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan serta lembaga terkait, guna memastikan relevansi terhadap realitas lapangan kerja saat ini.
KBJI 2026 dirancang untuk mencerminkan perkembangan struktur pekerjaan di Indonesia, khususnya dalam sektor-sektor yang mengalami transformasi teknologi dan keberlanjutan. Klasifikasi ini mengacu pada International Standard Classification of Occupations (ISCO) 08 yang dikembangkan oleh International Labour Organization (ILO), namun telah disesuaikan dengan konteks nasional. Dengan sistem pengkodean yang lebih rinci hingga enam digit, klasifikasi ini mampu menangkap kompleksitas pekerjaan yang semakin spesialis dan dinamis, termasuk jabatan-jabatan baru yang muncul di bidang ekonomi kreatif, kesehatan, pariwisata, dan teknologi.
Pembaruan ini menambahkan sebanyak 243 kode jabatan baru, menjadikan total kode jabatan mencapai 2.380, sementara jumlah kode pada level subgolongan meningkat hingga 449. Kategori pekerjaan baru yang diakomodasi antara lain dokter spesialis mikrobiologi klinik, analis cadangan biomassa karbon, perancang antarmuka digital, dan terapis spa. Kebutuhan data yang lebih akurat dan komprehensif menjadi salah satu alasan utama di balik penambahan struktur klasifikasi ini, yang diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih responsif.
KBJI 2026 akan menjadi acuan utama dalam berbagai aktivitas statistik ketenagakerjaan BPS, termasuk Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan sensus penduduk. Selain itu, sistem ini juga menjadi fondasi integrasi data administrasi antarlembaga, memastikan konsistensi dan koherensi informasi dari berbagai sumber. Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa standar baru ini bukan sekadar daftar jabatan, melainkan alat penting untuk memperkuat sistem rekrutmen, pengelolaan SDM, serta komunikasi antara dunia industri dan pencari kerja.
Dengan adanya KBJI 2026, pemerintah menargetkan pembaruan sistem klasifikasi yang lebih cepat dan responsif. Menaker menyatakan bahwa revisi besar tidak harus menunggu 12 tahun lagi, melainkan dapat dilakukan setiap 3 hingga 5 tahun, dengan pembaruan kecil secara berkala seperti versi 1, 2, atau 3. Tujuannya adalah agar data ketenagakerjaan tetap akurat, up-to-date, dan mampu mencerminkan perubahan cepat dalam dunia kerja, terutama di tengah transformasi digital dan transisi ekonomi hijau.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Target Nol Kematian Akibat DBD pada 2030 Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah menetapkan target nol kematian akibat dengue pada 2030 melalui Rencana Aksi Nasional 2026–2029 yang mengintegrasikan pencegahan, deteksi dini, dan kolaborasi lintas sektor.
18 September 2026

25 Penyelenggara Digital Terancam Diblokir Jika Tak Daftar ke Komdigi
Dari 25 penyelenggara sistem elektronik, 23 domestik dan 2 asing, wajib mendaftar ke Komdigi sebelum 22 September 2026, atau risiko akses layanan diblokir.
18 September 2026

Warga Diminta Jaga Keadilan Akses BBM Subsidi
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI menekankan pentingnya pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
18 September 2026

SK Pengangkatan Manager Kopdes Merah Putih Segera Diterbitkan
Besaran gaji dan tunjangan manajer Koperasi Desa Merah Putih akan segera ditetapkan melalui SK yang dikeluarkan dalam dua hari ke depan.
18 September 2026
Berita Lainnya
Kafe Viral di Korea dengan Konsep Toilet Berwarna-Warni
Jumat, 18 September 2026, 15.46 WITA

Menteri Minta Pemilik Mobil Mewah Hentikan Penggunaan BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2026
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Pertama RI dari Italia
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

Pembiayaan Utang Pemerintah Capai Rp 506 Triliun Hingga Agustus
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT di BPN, Termasuk Pejabat dan Orang Dekat Menteri
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

PT Timah Mulai Kelola Logam Tanah Jarang dari Sisa Tambang
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

Restitusi Pajak Turun Drastis, DJP Perketat Pencairan
Jumat, 18 September 2026, 15.34 WITA


