SK Pengangkatan Manager Kopdes Merah Putih Segera Diterbitkan
Besaran gaji dan tunjangan manajer Koperasi Desa Merah Putih akan segera ditetapkan melalui SK yang dikeluarkan dalam dua hari ke depan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kini menyiapkan penentuan besaran gaji dan tunjangan bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), yang akan diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) dalam waktu dekat. Menurut pejabat terkait, SK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden mengenai tata kelola Kopdes Merah Putih, dan proses penerbitannya telah memasuki tahap akhir.
Kementerian Koperasi menyatakan bahwa penentuan kompensasi tidak berada dalam wewenangnya, melainkan menjadi kewenangan Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). Meski demikian, proses pengangkatan manajer telah selesai dilakukan, dengan total 28.626 orang yang telah lulus dari serangkaian pelatihan dan siap ditempatkan setelah SK resmi diterbitkan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, pejabat kementerian menegaskan bahwa seluruh manajer telah memenuhi kriteria kualifikasi dan kesiapan operasional. Keberadaan mereka diharapkan mampu meningkatkan kinerja koperasi desa secara signifikan, terutama di wilayah terpencil yang belum memiliki struktur manajemen yang memadai.
Pihak pengelola program, PT Agrinas Pangan Nusantara, menyampaikan kekhawatiran atas keterlambatan penempatan manajer yang telah siap bekerja. Direktur Utama perusahaan tersebut menyoroti adanya hambatan birokrasi yang memperlambat eksekusi program strategis. Ia menawarkan kerja sama langsung untuk menerima hingga 15 ribu manajer, dengan siap menyalurkan mereka ke koperasi yang telah siap beroperasi tanpa biaya tambahan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Target Nol Kematian Akibat DBD pada 2030 Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah menetapkan target nol kematian akibat dengue pada 2030 melalui Rencana Aksi Nasional 2026–2029 yang mengintegrasikan pencegahan, deteksi dini, dan kolaborasi lintas sektor.
18 September 2026

25 Penyelenggara Digital Terancam Diblokir Jika Tak Daftar ke Komdigi
Dari 25 penyelenggara sistem elektronik, 23 domestik dan 2 asing, wajib mendaftar ke Komdigi sebelum 22 September 2026, atau risiko akses layanan diblokir.
18 September 2026

KBJI 2026 Resmi Diluncurkan, Perbarui Klasifikasi Pekerjaan Nasional
BPS meluncurkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia 2026 sebagai respons terhadap dinamika pasar kerja yang berkembang pesat, termasuk munculnya pekerjaan digital, hijau, dan kreatif.
18 September 2026

Warga Diminta Jaga Keadilan Akses BBM Subsidi
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR RI menekankan pentingnya pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat dalam penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
18 September 2026
Berita Lainnya
Kafe Viral di Korea dengan Konsep Toilet Berwarna-Warni
Jumat, 18 September 2026, 15.46 WITA

Menteri Minta Pemilik Mobil Mewah Hentikan Penggunaan BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2026
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Pertama RI dari Italia
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

Pembiayaan Utang Pemerintah Capai Rp 506 Triliun Hingga Agustus
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT di BPN, Termasuk Pejabat dan Orang Dekat Menteri
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

PT Timah Mulai Kelola Logam Tanah Jarang dari Sisa Tambang
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

Restitusi Pajak Turun Drastis, DJP Perketat Pencairan
Jumat, 18 September 2026, 15.34 WITA


