Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2026

Tujuh daerah di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026, dengan beragam insentif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban finansial.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah daerah di tujuh wilayah Indonesia terus memperluas akses bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan kendaraan bermotor melalui program pemutihan yang berakhir pada 30 September 2026. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi peningkatan kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan keringanan finansial bagi masyarakat yang memiliki tunggakan lama. Program ini menawarkan berbagai bentuk insentif, mulai dari pembebasan denda hingga potongan pokok pajak, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Di Kalimantan Selatan, masyarakat pemilik sepeda motor pribadi bisa mendapatkan potongan pokok PKB hingga 24 persen, sementara pembayaran BBNKB mendapat diskon hingga 37,5 persen hingga akhir tahun. Sementara itu, Provinsi Nusa Tenggara Barat mencabut seluruh sanksi denda dan menghapus tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun, cukup melunasi tagihan lima tahun terakhir. Program ini berlangsung dari 15 Juni hingga 30 September 2026.

Kepulauan Riau menghadirkan pembebasan denda administrasi PKB 100 persen, penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas, serta pengurangan pokok tunggakan hingga 50 persen untuk tahun-tahun sebelumnya. Pemda juga memberikan diskon tambahan 5 persen bagi pembayar melalui aplikasi digital, sedangkan pembayaran langsung di loket mendapat potongan 3 persen. Di Yogyakarta, tiga jenis pembebasan denda diterapkan secara bersamaan: PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ, berlaku hingga 30 September 2026.

Sulawesi Barat menargetkan pemilik kendaraan nonsipil dengan jatuh tempo hingga 2025, memberikan pembebasan denda dan potongan tunggakan 50 persen. Bengkulu memperpanjang masa pemutihan PKB dan menawarkan diskon mutasi masuk kendaraan sebesar 50 persen, sejak Mei 2026. Di Sumatera Utara, program berjalan sejak 1 Juli 2026 dengan diskon denda hingga 57 persen, berlaku hingga akhir periode.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas data pajak dan memperluas cakupan kepatuhan tanpa menimbulkan beban tambahan. Masyarakat di wilayah yang menyelenggarakan program diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir, guna menghindari keterlambatan dan menyelesaikan kewajiban perpajakan secara tuntas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya