Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengalihan Utang Whoosh Masih Finalisasi, Kemenkeu Pastikan Tanpa Beban APBN

Proses pengalihan saham PT Pillar Sinergi BUMN Indonesia ke Kementerian Keuangan masih dalam tahap finalisasi, dengan skema yang menjamin tidak melibatkan APBN secara langsung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pengalihan Utang Whoosh Masih Finalisasi, Kemenkeu Pastikan Tanpa Beban APBN📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengalihan saham PT Pillar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) — pemegang 60 persen kepemilikan proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh — ke Kementerian Keuangan masih berlangsung dalam tahap penyelesaian akhir. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Evita Manthovani, menegaskan bahwa skema pengalihan telah ditetapkan dan telah melalui pembahasan mendalam, dengan fokus utama pada pencegahan keterlibatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penyelesaian kewajiban keuangan PSBI.

Proses ini, menurut Evita, memerlukan pemetaan menyeluruh terhadap aspek finansial, bisnis, operasional, dan hukum guna memastikan transisi berjalan secara terencana, akurat, dan dapat beroperasi secara efektif. Evaluasi terhadap nilai saham PSBI yang akan dialihkan sedang dilakukan secara intensif, termasuk melalui uji tuntas (due diligence) yang komprehensif.

Pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pendukung pelaksanaan pengalihan tersebut. Koordinasi terus dilakukan dengan Badan Pengawas BUMN (BP BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Danantara guna menjamin keselarasan langkah dan kebijakan strategis di tingkat kementerian dan lembaga terkait.

Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan periode 2025–2026, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat menyebut target pengalihan selesai pada 15 September 2026. Ia menyatakan bahwa penanganan kewajiban utang akan dilakukan melalui Special Mission Vehicle (SMV) yang dibentuk di bawah naungan Kemenkeu, sebagai mekanisme khusus untuk menangani aset strategis negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya