Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pajak Nasional Tembus Rp1,41 Triliun, Capai 59,8% dari Target Tahunan

Penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1,41 triliun, tumbuh 24,1% dibanding tahun lalu, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan efektivitas reformasi perpajakan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 11.34 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Pajak Nasional Tembus Rp1,41 Triliun, Capai 59,8% dari Target Tahunan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penerimaan pajak negara pada Agustus 2026 mencatatkan angka Rp1.409,9 triliun, menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 24,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini setara dengan 59,8% dari target tahunan yang ditetapkan untuk seluruh tahun 2026, menunjukkan momentum positif dalam pencapaian pendapatan negara. Kenaikan ini didorong oleh berbagai komponen pajak yang menunjukkan pertumbuhan kuat, terutama dari sektor nonmigas dan konsumsi domestik.

Penghasilan dari PPh nonmigas mencapai Rp722,2 triliun, tumbuh 16,6%, mencerminkan aktivitas ekonomi yang terus berkembang di sektor industri, jasa, dan perdagangan. Sementara itu, PPh migas mencatat kenaikan luar biasa hingga 63,8% menjadi Rp39 triliun, didorong oleh kenaikan harga komoditas energi global yang meningkatkan pendapatan perusahaan migas. PPN dan PPnBM juga menunjukkan kenaikan 38,9% menjadi Rp591,5 triliun, didukung oleh permintaan barang konsumsi yang kuat di pasar dalam negeri.

Di sisi lain, PBB serta pajak lainnya turun 15,7% menjadi Rp56,4 triliun, yang dipengaruhi oleh faktor koreksi tahunan dan penyesuaian kebijakan. Menteri Keuangan menekankan bahwa kenaikan penerimaan pajak tidak terlepas dari peningkatan aktivitas ekonomi, seperti naiknya permintaan semen, listrik, hingga kendaraan bermotor, yang mencerminkan ekonomi yang sedang tumbuh secara menyeluruh.

Reformasi perpajakan melalui sistem Coretax juga turut berkontribusi terhadap efisiensi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dengan menghilangkan kewajiban pengumpulan bukti potong secara manual, sistem ini mempermudah pelaporan dan membantu meningkatkan keakuratan data. Penerapan yang konsisten dan terus diperbaiki telah menunjukkan dampak nyata dalam meningkatkan realisasi penerimaan pajak secara nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya