Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bahlil Siapkan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden

Pemerintah sedang menyusun formulasi pembentukan Badan Usaha Khusus Migas yang akan menggantikan SKK Migas dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk percepatan produksi energi nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 11.35 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 3x dibuka
Bahlil Siapkan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun kerangka hukum untuk pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Lembaga baru ini nantinya akan berada di bawah koordinasi langsung Presiden RI, dengan fokus utama pada peningkatan efisiensi perizinan dan fleksibilitas kerja sama dalam pengelolaan sumber daya migas nasional.

Tujuan utama pembentukan BUK Migas adalah mengurangi hambatan birokrasi lintas sektor yang selama ini menghambat realisasi proyek migas. Dengan struktur yang lebih kuat secara regulasi, BUK diharapkan mampu mempercepat proses pengambilan keputusan dan memperluas ruang negosiasi terhadap mitra swasta maupun pemerintah, baik dalam skema cost recovery maupun bentuk kerja sama lain yang saling menguntungkan.

Bahlil menegaskan bahwa mekanisme detail mengenai BUK Migas belum dapat diungkapkan secara rinci sebelum proses pembahasan Undang-Undang migas resmi dimulai. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah Surat Presiden (Surpres) terkait inisiatif tersebut diterbitkan, sebagai dasar hukum awal dalam proses legislasi bersama DPR.

Dalam draf RUU Migas yang telah diterima, BUK Migas diusulkan sebagai pemegang kuasa pertambangan hulu migas yang berhak mengelola dan menjalin kerja sama dengan badan usaha lain. Selain itu, lembaga ini juga diberi kewenangan untuk melakukan investasi dari sebagian dana migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi, sehingga mendorong optimalisasi pendapatan negara dari sektor energi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya