BUK Migas Langsung di Bawah Presiden, Fokus Percepatan Produksi
Pemerintah memastikan Badan Usaha Khusus Migas akan berada langsung di bawah kendali presiden untuk mempercepat peningkatan produksi migas melalui perizinan terintegrasi dan fleksibilitas skema kerja sama.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 11.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang sedang dirancang dalam Rancangan Undang-Undang Migas akan berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan. Ia menegaskan bahwa struktur kelembagaan BUK Migas akan dirancang untuk memperkuat koordinasi dan kecepatan pengambilan keputusan, khususnya dalam proses perizinan lintas sektor yang selama ini dianggap menjadi penghambat utama.
Penguatan struktural ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan mempercepat pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Bahlil menekankan bahwa meskipun kekuasaan pengelolaan akan terpusat, proses administratif dan kewenangan kementerian lain tetap dijaga sesuai peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan efisiensi tanpa mengorbankan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Dalam kerangka hukum yang sedang disusun, BUK Migas akan diberi kewenangan menyelenggarakan penawaran wilayah kerja, menyeleksi kontraktor, menandatangani kontrak kerja sama, serta melakukan investasi melalui participating interest. Fleksibilitas skema kontrak, termasuk cost recovery dan bentuk kerja sama lainnya, juga akan menjadi bagian dari strategi untuk menarik partisipasi swasta dan meningkatkan daya saing.
Struktur organisasi BUK Migas direncanakan memiliki dewan direksi minimal tujuh orang dan dewan pengawas dengan anggota sebanyak tujuh orang. Perizinan usaha hulu migas, termasuk eksplorasi dan eksploitasi, akan dikordinasikan dan dilaksanakan secara langsung oleh BUK Migas. Selain itu, dana migas yang bersumber dari persentase penerimaan negara, bonus, dan pungutan akan dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan kemungkinan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM.
Pembahasan lebih rinci mengenai tata kelola, kewenangan, dan mekanisme pelaksanaan BUK Migas akan disampaikan setelah surat presiden (surpres) terkait RUU Migas diterbitkan dan proses legislatif dengan DPR dimulai. Saat ini, pemerintah masih menyusun formulasi regulasi yang tepat untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya energi nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bahlil Siapkan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden
Pemerintah sedang menyusun formulasi pembentukan Badan Usaha Khusus Migas yang akan menggantikan SKK Migas dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk percepatan produksi energi nasional.
18 September 2026

Prabowo Tegaskan Tak Ada Birokrat yang Tak Bisa Disentuh
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menghilangkan budaya birokrat yang merasa tak tersentuh, sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan.
18 September 2026

Prabowo Perintahkan Siapkan E50 Usai Sukses B50
Presiden Prabowo memerintahkan pengembangan bahan bakar campuran etanol 50% (E50) setelah program B50 berhasil hentikan impor solar, dengan target pembangunan 30 hingga 50 pabrik bioetanol.
18 September 2026
PDIP Tanggapi Isu Koalisi 2029 dengan Sikap Terbuka
PDIP menyatakan terbuka terhadap kemungkinan koalisi dengan partai lain, termasuk Gerindra, namun menegaskan bahwa duet Prabowo-Pramono belum layak dibahas untuk Pemilu 2029.
18 September 2026
Berita Lainnya

All New Pajero Hadirkan Legasi Baru dengan Teknologi Terkini
Jumat, 18 September 2026, 11.44 WITA

Xiaomi Pastikan Mobil Listrik Hadir di Indonesia
Jumat, 18 September 2026, 11.43 WITA

Robot Humanoid dan Anjing Digital Resmi Hadir di Indonesia
Jumat, 18 September 2026, 11.42 WITA

HP Meledak di Tas Penumpang KRL, Polisi Ungkap Penyebab Asap
Jumat, 18 September 2026, 11.35 WITA

Defisit APBN Agustus 2026 Tetap Terkendali di 0,9% PDB
Jumat, 18 September 2026, 11.35 WITA

MUI Dorong Reformasi Penerimaan Negara Berbasis SDA dan SDM
Jumat, 18 September 2026, 11.34 WITA

Aliran Modal Asing ke RI Tembus Rp141,6 Triliun di Tiga Kuartal Pertama 2026
Jumat, 18 September 2026, 11.34 WITA

Pajak Nasional Tembus Rp1,41 Triliun, Capai 59,8% dari Target Tahunan
Jumat, 18 September 2026, 11.34 WITA


