Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BUK Migas Langsung di Bawah Presiden, Fokus Percepatan Produksi

Pemerintah memastikan Badan Usaha Khusus Migas akan berada langsung di bawah kendali presiden untuk mempercepat peningkatan produksi migas melalui perizinan terintegrasi dan fleksibilitas skema kerja sama.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 11.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
BUK Migas Langsung di Bawah Presiden, Fokus Percepatan Produksi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang sedang dirancang dalam Rancangan Undang-Undang Migas akan berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan. Ia menegaskan bahwa struktur kelembagaan BUK Migas akan dirancang untuk memperkuat koordinasi dan kecepatan pengambilan keputusan, khususnya dalam proses perizinan lintas sektor yang selama ini dianggap menjadi penghambat utama.

Penguatan struktural ini dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan mempercepat pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Bahlil menekankan bahwa meskipun kekuasaan pengelolaan akan terpusat, proses administratif dan kewenangan kementerian lain tetap dijaga sesuai peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan efisiensi tanpa mengorbankan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Dalam kerangka hukum yang sedang disusun, BUK Migas akan diberi kewenangan menyelenggarakan penawaran wilayah kerja, menyeleksi kontraktor, menandatangani kontrak kerja sama, serta melakukan investasi melalui participating interest. Fleksibilitas skema kontrak, termasuk cost recovery dan bentuk kerja sama lainnya, juga akan menjadi bagian dari strategi untuk menarik partisipasi swasta dan meningkatkan daya saing.

Struktur organisasi BUK Migas direncanakan memiliki dewan direksi minimal tujuh orang dan dewan pengawas dengan anggota sebanyak tujuh orang. Perizinan usaha hulu migas, termasuk eksplorasi dan eksploitasi, akan dikordinasikan dan dilaksanakan secara langsung oleh BUK Migas. Selain itu, dana migas yang bersumber dari persentase penerimaan negara, bonus, dan pungutan akan dikelola secara transparan dan akuntabel, dengan kemungkinan investasi melalui Lembaga Pengelola Investasi setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Pembahasan lebih rinci mengenai tata kelola, kewenangan, dan mekanisme pelaksanaan BUK Migas akan disampaikan setelah surat presiden (surpres) terkait RUU Migas diterbitkan dan proses legislatif dengan DPR dimulai. Saat ini, pemerintah masih menyusun formulasi regulasi yang tepat untuk menjamin efektivitas dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya energi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya