Pemindahan Gaji ASN ke Bank Negara Tertunda, MenPAN RB Menunggu Keputusan Menkeu
Pemerintah menunda rencana pemindahan rekening gaji ASN dari Bank Daerah ke Himbara hingga Menkeu selesaikan konsolidasi internal, sementara para ahli memperingatkan dampak negatif terhadap likuiditas dan ekonomi daerah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 11.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa pembahasan mengenai pemindahan rekening gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) masih menunggu penyelesaian konsolidasi internal di Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa pertemuan dengan Menteri Keuangan belum dapat dipastikan jadwalnya, meski berharap bisa dilaksanakan dalam pekan depan. Keputusan akhir tetap menunggu kebijakan final dari pihak Kemenkeu.
Rencana ini muncul setelah Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBPDSI) mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak berantai jika kebijakan dilaksanakan. Dalam rapat dengar pendapat umum dengan DPR RI, perwakilan SPBPDSI menyampaikan bahwa pemindahan payroll ASN berpotensi merusak tiga pilar utama BPD: sumber daya manusia, aktivitas bisnis, serta kontribusi terhadap perekonomian daerah. Salah satu dampak krusial yang disoroti adalah penurunan drastis terhadap dana murah berupa tabungan dan rekening giro yang menjadi dasar operasional bank daerah.
Ahli ekonomi dari INDEF, M Rizal Taufikurahman, menilai tidak ada urgensi mendesak di balik rencana tersebut. Ia menekankan bahwa gaji ASN merupakan sumber dana stabil dan murah bagi BPD. Pengalihan besar-besaran dana ini ke bank nasional berisiko menurunkan likuiditas BPD, meningkatkan biaya dana, serta mempersempit ruang penyaluran kredit ke sektor produktif seperti UMKM. Dampaknya, perputaran ekonomi di tingkat daerah bisa terhambat, menciptakan aliran dana keluar dari wilayah (liquidity leakage) ke pusat.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, juga menyatakan keberatan terhadap kebijakan seragam tanpa dasar analisis mendalam. Ia menyoroti pentingnya identifikasi masalah spesifik terlebih dahulu—apakah ada masalah pembayaran, biaya transaksi tinggi, atau keterbatasan teknologi di BPD—sebelum melakukan perubahan struktural. Tanpa klarifikasi tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar dibanding manfaat administratif yang dijanjikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Defisit APBN Agustus 2026 Tetap Terkendali di 0,9% PDB
Defisit anggaran hingga Agustus 2026 mencapai Rp240,1 triliun atau 0,9% dari PDB, tetap dalam batas aman meski pendapatan di bawah target.
18 September 2026

MUI Dorong Reformasi Penerimaan Negara Berbasis SDA dan SDM
MUI meminta Menteri Keuangan baru memperluas sumber penerimaan negara dengan memaksimalkan potensi sumber daya alam dan manusia, sekaligus mendorong integrasi zakat sebagai insentif fiskal.
18 September 2026

Aliran Modal Asing ke RI Tembus Rp141,6 Triliun di Tiga Kuartal Pertama 2026
Aliran modal asing ke pasar keuangan Indonesia mencapai Rp141,6 triliun hingga kuartal III 2026, dominan melalui Surat Berharga Negara dan instrumen SRBI, meski pasar saham masih catat outflow.
18 September 2026

Pajak Nasional Tembus Rp1,41 Triliun, Capai 59,8% dari Target Tahunan
Penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1,41 triliun, tumbuh 24,1% dibanding tahun lalu, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan efektivitas reformasi perpajakan.
18 September 2026
Berita Lainnya

All New Pajero Hadirkan Legasi Baru dengan Teknologi Terkini
Jumat, 18 September 2026, 11.44 WITA

Xiaomi Pastikan Mobil Listrik Hadir di Indonesia
Jumat, 18 September 2026, 11.43 WITA

Robot Humanoid dan Anjing Digital Resmi Hadir di Indonesia
Jumat, 18 September 2026, 11.42 WITA

HP Meledak di Tas Penumpang KRL, Polisi Ungkap Penyebab Asap
Jumat, 18 September 2026, 11.35 WITA

Bahlil Siapkan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden
Jumat, 18 September 2026, 11.35 WITA

Prabowo Tegaskan Tak Ada Birokrat yang Tak Bisa Disentuh
Jumat, 18 September 2026, 11.35 WITA

Prabowo Perintahkan Siapkan E50 Usai Sukses B50
Jumat, 18 September 2026, 11.34 WITA

Pendapatan Negara Tembus Rp2,055 Triliun dalam Delapan Bulan
Jumat, 18 September 2026, 11.33 WITA


