Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bos KETR Beli Saham Massal di Bawah Harga Pasar

Direktur KETR, Vidcy Octory, melakukan pembelian 48 juta saham dengan harga Rp200 per saham, jauh di bawah nilai pasar, setelah BEI memantau aktivitas pasar tidak biasa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 11.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bos KETR Beli Saham Massal di Bawah Harga Pasar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pada 14 September 2026, Vidcy Octory, selaku direktur PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR), melakukan transaksi pembelian saham senilai Rp9,7 miliar melalui perantara Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara. Transaksi ini melibatkan 48 juta saham dengan harga Rp200 per saham, yang secara signifikan lebih rendah dibandingkan harga pasar pada hari yang sama. Setelah transaksi, kepemilikan Vidcy Octory di emiten tersebut naik menjadi 1,70%, sementara Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara menjadi pemegang saham terbesar dengan porsi 54,83%.

Pada hari transaksi berlangsung, saham KETR dibuka di level Rp955 dan berakhir di Rp905 per saham, menunjukkan pergerakan turun sebesar 5,76% pada sesi perdagangan. Meski demikian, dalam periode satu bulan terakhir, saham emiten kontraktor ini mengalami kenaikan 57,89%, meskipun secara tahunan (year to date) masih mengalami penurunan sebesar 17,43%. Kenaikan harga yang tajam dalam rentang waktu singkat menjadi alasan utama Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau aktivitas pasar secara khusus.

BEI secara resmi mengumumkan adanya Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham KETR sejak 11 September 2026. Pengumuman tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan investor, terutama pemegang saham minoritas. BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA bukan indikasi pelanggaran hukum, melainkan langkah preventif untuk memantau pola transaksi yang tidak lazim dan berpotensi mengganggu keteraturan pasar.

Dalam rilis resminya, BEI menyatakan bahwa pihaknya sedang mencermati perkembangan transaksi saham KETR secara intensif. Investor diminta untuk tetap waspada, mengecek jawaban resmi dari emiten terhadap permintaan konfirmasi dari bursa, menelaah kinerja perusahaan serta transparansi informasi yang disampaikan. Selain itu, investor juga perlu meninjau kembali rencana tindakan korporasi yang belum disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul sebelum mengambil keputusan investasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya