Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Restitusi Pajak Turun Drastis, DJP Perketat Pencairan

Realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp191,7 triliun, turun 37% dibanding periode sama tahun lalu, seiring kebijakan selektif berbasis kepatuhan wajib pajak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Restitusi Pajak Turun Drastis, DJP Perketat Pencairan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga akhir Agustus 2026 tercatat sebesar Rp191,73 triliun, menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp304,29 triliun. Penurunan ini menjadi refleksi dari kebijakan baru yang menekankan kewaspadaan dan selektivitas dalam proses pencairan restitusi, dengan fokus pada validasi dokumen dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Komposisi restitusi yang dicairkan hingga Agustus 2026 didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp134,27 triliun, disusul Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp55,62 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya mencapai Rp55,62 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya sebesar Rp1,83 triliun. Dibandingkan dengan realisasi Agustus 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun—dengan kontribusi utama dari PPN sebesar Rp212,29 triliun dan PPh sebesar Rp90,99 triliun—penurunan terjadi di hampir semua kategori.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penurunan restitusi bukan karena pembekuan, melainkan hasil dari pendekatan manajemen yang lebih hati-hati. Setiap permohonan restitusi kini menjalani pemeriksaan lebih ketat, khususnya untuk sektor atau wajib pajak yang dikategorikan berisiko tinggi. Proses ini dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk verifikasi transaksi dan kelengkapan dokumen.

Ia menegaskan bahwa hak wajib pajak atas restitusi tetap dijamin, selama bukti pembayaran berlebihan telah disertakan dan terbukti secara sah. “Pasti akan kita kembalikan. Jadi Insyaallah kita nggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur,” tegasnya. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan pengembalian dana dilakukan secara akuntabel, berbasis risiko, dan mendukung prinsip kepatuhan perpajakan yang lebih kuat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya