Restitusi Pajak Turun Drastis, DJP Perketat Pencairan
Realisasi restitusi pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp191,7 triliun, turun 37% dibanding periode sama tahun lalu, seiring kebijakan selektif berbasis kepatuhan wajib pajak.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga akhir Agustus 2026 tercatat sebesar Rp191,73 triliun, menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp304,29 triliun. Penurunan ini menjadi refleksi dari kebijakan baru yang menekankan kewaspadaan dan selektivitas dalam proses pencairan restitusi, dengan fokus pada validasi dokumen dan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Komposisi restitusi yang dicairkan hingga Agustus 2026 didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp134,27 triliun, disusul Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp55,62 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya mencapai Rp55,62 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya sebesar Rp1,83 triliun. Dibandingkan dengan realisasi Agustus 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun—dengan kontribusi utama dari PPN sebesar Rp212,29 triliun dan PPh sebesar Rp90,99 triliun—penurunan terjadi di hampir semua kategori.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penurunan restitusi bukan karena pembekuan, melainkan hasil dari pendekatan manajemen yang lebih hati-hati. Setiap permohonan restitusi kini menjalani pemeriksaan lebih ketat, khususnya untuk sektor atau wajib pajak yang dikategorikan berisiko tinggi. Proses ini dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk verifikasi transaksi dan kelengkapan dokumen.
Ia menegaskan bahwa hak wajib pajak atas restitusi tetap dijamin, selama bukti pembayaran berlebihan telah disertakan dan terbukti secara sah. “Pasti akan kita kembalikan. Jadi Insyaallah kita nggak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur,” tegasnya. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan pengembalian dana dilakukan secara akuntabel, berbasis risiko, dan mendukung prinsip kepatuhan perpajakan yang lebih kuat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tujuh Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2026
Tujuh daerah di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026, dengan beragam insentif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meringankan beban finansial.
18 September 2026

Pembiayaan Utang Pemerintah Capai Rp 506 Triliun Hingga Agustus
Realisasi pembiayaan utang neto hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp 506 triliun, 60,8% dari target APBN 2026, dengan SBN menjadi motor utama pendanaan.
18 September 2026

Pengalihan Utang Whoosh Masih Finalisasi, Kemenkeu Pastikan Tanpa Beban APBN
Proses pengalihan saham PT Pillar Sinergi BUMN Indonesia ke Kementerian Keuangan masih dalam tahap finalisasi, dengan skema yang menjamin tidak melibatkan APBN secara langsung.
18 September 2026

INKA Percepat Transformasi Fondasi Bisnis Pasca Arahan BP BUMN
INKA mempercepat pembenahan menyeluruh setelah arahan BP BUMN, fokus pada efisiensi operasional, kualitas proyek, dan keberlanjutan industri perkeretaapian nasional.
18 September 2026
Berita Lainnya

Target Nol Kematian Akibat DBD pada 2030 Ditetapkan Pemerintah
Jumat, 18 September 2026, 15.48 WITA
Kafe Viral di Korea dengan Konsep Toilet Berwarna-Warni
Jumat, 18 September 2026, 15.46 WITA

Menteri Minta Pemilik Mobil Mewah Hentikan Penggunaan BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.44 WITA

25 Penyelenggara Digital Terancam Diblokir Jika Tak Daftar ke Komdigi
Jumat, 18 September 2026, 15.37 WITA

Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Pertama RI dari Italia
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

KBJI 2026 Resmi Diluncurkan, Perbarui Klasifikasi Pekerjaan Nasional
Jumat, 18 September 2026, 15.36 WITA

Warga Diminta Jaga Keadilan Akses BBM Subsidi
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA

KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT di BPN, Termasuk Pejabat dan Orang Dekat Menteri
Jumat, 18 September 2026, 15.35 WITA


